Rapat dengan Dewan, Ini Curhatan Puluhan Balon Kades Gagal Seleksi

Sebarkan:
[caption id="attachment_49883" align="aligncenter" width="720"]RDP DPRD Deliserdang dengan para balon kades gagal seleksi RDP DPRD Deliserdang dengan para balon kades gagal seleksi[/caption]

Ruang rapat Komisi C DPRD Deliserdang pada Jumat (1/4) sore dipadati puluhan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang tidak lulus seleksi. Kedatangan mereka untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta 6 camat, guna membahas keluhan mereka terkait amburadulnya penyelenggaraan penyeleksian Balon Kades.

Puluhan balon kades ini berasal dari 6 Kecamatan. Masing- masing, Kecamatan Percut Seituan, Pantai Labu, Pancur Batu, Namorambe, Bangun Purba dan STM Hulu. Akibat banyak balon kades yang ingin masuk ke ruang sidang, mereka pun diminta masuk bergantian sesuai dengan kecamatannya.

Banyak keluhan yang disampaikan para balon kades ini. Mulai dari tidak adanya transparansi hasil ujian seleksi Pilkades, adanya pungutan liar dari Panitia Pemilihan Kepala (P2K) Desa, dan dugaan oknum salah seorang balon kades yang menyuap untuk menggagalkan rivalnya.

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga didampingi anggotanya Darbani Dalimunthe, Kustomo, Abdul Rahman dan Edison Marpaung.
"Dari banyaknya pengaduan yang sampai ke meja Komisi A DPRD Deliserdang, intinya ada tiga yakni tidak adanya transparansi hasil ujian seleksi Pilkades, adanya pungutan liar dari P2K, dan adanya dugaan oknum salah seorang balon kades yang menyuap P2K Desa untuk menggagalkan rivalnya,” ujar Benhur.

Terkait persoalan di Desa Durian IV M Blang Kecamatan STM Hulu, Komisi A DPRD Deliserdang akan mengagendakan di waktu lainnya untuk membahas secara khusus.

"Adanya salah satu calon yang diduga lulus, padahal domisili calon tersebut diluar desa yang bersangkutan ini akan dibahas secara khusus pada pertemuan berikutnya,” ungkapnya.

Sedangkan pengaduan balon kades lainnya telah diatur dan dijawab Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam RDP tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Deliserdang, Dedi Maswardy mengatakan persoalan pengaduan yang berlarut-larut ini sudah ada yang mengatur mengenai penilaian balon kades hingga soal pengaduan atas keberatan.

"kalau terkait hasil penilaian itu sudah sesuai aturan karena melibatkan tim akademisi yang professor dari Perguruan Tinggi. Kalau surat terkait dasar penilaian, itu sudah dibagikan ke P2K. Nah, nanti P2K yang akan membagikan ke setiap balon kades, sehingga balon kades itu dapat menentukan nilainya sendiri sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Terkait adanya pungli yang dilakukan P2K, menurut Dedi itu sah-sah saja selama ada kesepakatan bersama. "Karena kegiatan ini sudah merumuskan tim pansel sesuai dengan pasal 46 Perda yang mengatur batas waktu pengaduan diterima paling lama tujuh hari setelah dikeluarkan hasil ujian. Sedangkan untuk pungli itu sah-sah saja selagi kedua belah pihak itu ada kesepakatan bersama,” tegasnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar