[caption id="attachment_42677" align="aligncenter" width="800"]
Ilustrasi pilkades[/caption]
Pemerintah Kabupaten Samosir pada bulan September mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11 desa dari 128 desa yang ada.
Pilkades ini dilaksanakan untuk Kades yang sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 lalu dan tahun 2016 ini.
"Menariknya, salah satu syarat untuk calon Kepala Desa (Kades) mendatang harus lulusan SLTA sederajat dan berusia dibawah 70 tahun," imbuh Mangihut Sinaga, selaku Asisten I Bupati Samosir.
“Penetapan pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah ditentukan Perda yang disahkan," kata Mangihut Sinaga, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Pemerintah Kabupaten Samosir pada bulan September mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11 desa dari 128 desa yang ada.
Pilkades ini dilaksanakan untuk Kades yang sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 lalu dan tahun 2016 ini.
"Menariknya, salah satu syarat untuk calon Kepala Desa (Kades) mendatang harus lulusan SLTA sederajat dan berusia dibawah 70 tahun," imbuh Mangihut Sinaga, selaku Asisten I Bupati Samosir.
“Penetapan pelaksanaan Pilkades serentak ini sudah ditentukan Perda yang disahkan," kata Mangihut Sinaga, kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak mengacu kepada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pilkades dan didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014 tentang Pilkades. Dengan dasar itu pula, Pilkades serentak dapat dilaksanakan dalam rangka penghematan biaya.
Melalui Perda Tentang Pemerintahan Desa telah, dibahas berbagai hal tentang pelaksanaan Pilkades terutama biaya yang akan ditimbulkan. Sehingga, melalui tim teknis akan merancang besaran biaya disetiap desa yang akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
Artinya, pelaksanaan Pilkades ini tetap akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir terutama dalam pembiayaan yang akan dibebankan kepada APBD. selain biaya, sejumlah aturan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades itu juga tetap diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hanya saja sebutnya, panitia pelaksana Pilkades tetap berasal dari desa setempat. "Sedangkan Pemerintiah Daerah ibaratnya sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan aturan dan tatacara pelaksanaan," imbuh Sinaga.
Selain pemilihan Kepala Desa serentak, Pemkab Samosir juga akan merekrut kepala urusan (KAUR) di pemerintahan desa secara serentak dengan metode ikut ujian tertulis.
Adapun syarat KAUR di Pemerintahan desa minimal lulusan SMA, berusia maksimal 45 tahun, dan harus lolos seleksi ujian kata Mangihut. Nantinya KAUR tidak lagi dipilih dan diberhentikan oleh Kepala desa terpilih. KAUR juga akan mendapatkan honor Rp1,2 juta per bulannya.(sam-1)
Melalui Perda Tentang Pemerintahan Desa telah, dibahas berbagai hal tentang pelaksanaan Pilkades terutama biaya yang akan ditimbulkan. Sehingga, melalui tim teknis akan merancang besaran biaya disetiap desa yang akan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
Artinya, pelaksanaan Pilkades ini tetap akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Samosir terutama dalam pembiayaan yang akan dibebankan kepada APBD. selain biaya, sejumlah aturan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades itu juga tetap diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hanya saja sebutnya, panitia pelaksana Pilkades tetap berasal dari desa setempat. "Sedangkan Pemerintiah Daerah ibaratnya sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan aturan dan tatacara pelaksanaan," imbuh Sinaga.
Selain pemilihan Kepala Desa serentak, Pemkab Samosir juga akan merekrut kepala urusan (KAUR) di pemerintahan desa secara serentak dengan metode ikut ujian tertulis.
Adapun syarat KAUR di Pemerintahan desa minimal lulusan SMA, berusia maksimal 45 tahun, dan harus lolos seleksi ujian kata Mangihut. Nantinya KAUR tidak lagi dipilih dan diberhentikan oleh Kepala desa terpilih. KAUR juga akan mendapatkan honor Rp1,2 juta per bulannya.(sam-1)
BAB II
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu
Persyaratan Pengangkatan
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa
yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau
- 4 -
yang sederajat;
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di
Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan
memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya
masyarakat setempat dan syarat lainnya.
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Artikel di atas jelas bahwa yh mengangkat perangkat desa adalah hak kepala desa, tpi kenapa Perda samosir ini bisa mengambil alih peraturan Mendagri ya? ini seharusnya tidak ada hak pemkab. karna yg tau kerja baik atau tidaknya perangkat desa adalah kepala desa dan masyarakat desa tersebut. mohon supaya perda diatas di sesuaikan dengan peraturan mendagri. terimakasih