Seorang toke bibit tanaman, M. Robi Yulianda Sihotang (24) warga Jalan Madura, Lingkungan III, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, terpaksa harus berhubungan dengan petugas Satres Narkoba Polres Binjai. Kamis (7/4/16).
Pasalnya, selain menjadi toke bibit tanaman, tersangka juga nyambi sebagai bandar narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan SH melalui Kassubag Humas AKP. L. Tarigan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau di rumah tersangka kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Polisi yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah itu, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya.
Dari tangan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, dan satu buah dompet kecil warna merah.Tersangka diamankan tidak jauh dari kediamannya.
"Razia ini dalam rangka operasi bersih narkoba petugas Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya.
Tersangka kerap kali sering melakukan pengedar sabu di daerah tersebut, sehingga warga sekitar memberi informasi kepada petugas tak menunggu lama petugas Satresnarkoba langsung turun ke TKP dan menyergap tersangka. Saat ini tersangka diamankan ke Mako Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hendra)
Polisi yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah itu, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya.
Dari tangan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, dan satu buah dompet kecil warna merah.Tersangka diamankan tidak jauh dari kediamannya.
"Razia ini dalam rangka operasi bersih narkoba petugas Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya.
Tersangka kerap kali sering melakukan pengedar sabu di daerah tersebut, sehingga warga sekitar memberi informasi kepada petugas tak menunggu lama petugas Satresnarkoba langsung turun ke TKP dan menyergap tersangka. Saat ini tersangka diamankan ke Mako Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112, 114 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(hendra)