Tindakan Bripda YS,22, sungguh tidak terpuji. Pria yang bertugas di Sat Brimob Polda Sumut itu nekat mencuri mobil hanya untuk membiayai pernikahannya. Harapannya untuk berumahtangga pun pupus sudah. Sebab Bripda YS harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, mengatakan kejadian bermula ketika Bripda YS melakukan pemesanan mobil melalui Olx. Pelaku lantas terhubung dengan korban Zulham,34 warga Jalan Karya Dame 7a Medan Barat. Korban kemudian menjemput pelaku, yang saat itu pelaku mengaku bernama Imran dan tinggal di Jalan Air Bersih, Medan
"Korban yang berprofesi sebagai supir lalu menjemput pelaku dengan mengendarai Avanza warna Hitam No Pol BK 1127 OS. Setelah disepakati harga rental mobil tersebut Rp.400.000, ditambah biaya supir dan akomodasi sehingga kemudian pelaku membayar Rp.600.000 kepada korban dan selanjutnya berangkat dari Medan menuju Kisaran," kata AKBP Eko Suprihanto, Minggu (22/5/16).
Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, SIK, mengatakan kejadian bermula ketika Bripda YS melakukan pemesanan mobil melalui Olx. Pelaku lantas terhubung dengan korban Zulham,34 warga Jalan Karya Dame 7a Medan Barat. Korban kemudian menjemput pelaku, yang saat itu pelaku mengaku bernama Imran dan tinggal di Jalan Air Bersih, Medan
"Korban yang berprofesi sebagai supir lalu menjemput pelaku dengan mengendarai Avanza warna Hitam No Pol BK 1127 OS. Setelah disepakati harga rental mobil tersebut Rp.400.000, ditambah biaya supir dan akomodasi sehingga kemudian pelaku membayar Rp.600.000 kepada korban dan selanjutnya berangkat dari Medan menuju Kisaran," kata AKBP Eko Suprihanto, Minggu (22/5/16).
Sesampainya di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi km 50, tepatnya di Dusun Darul Anam Desa Sungai Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku duduk di belakang korban yang sedang mengemudi, berpura-pura mual dan meminta mobil untuk dihentikan. Saat itulah, pelaku menjerat korban dari belakang dan langsung membekap mulut dan hidung korban menggunakan saputangan yang telah diberi obat bius. Korban yang masih mampu berontak langsung melarikan diri dan lantas melapor ke Polsek Teluk Mengkudu.
"Setelah korban lari, pelaku menguasai mobil dan bergerak menuju arah Tebing tinggi. Sementara itu setelah mendapat laporan, Polsek Teluk Mengkudu menghubungi seluruh jajaran Polres Sergai dan selanjutnya Jajaran Polres Sergai melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap pelaku," terangnya.
Pelaku yang menyadari dikejar oleh jajaran Polres Sergai, lantas membelokkan arah menuju Simpang Kampung Jati di Sei Bamban Serdang Bedagai. Naas, dengan kecepatan tinggi, mobil pelaku terbalik di Dusun VI Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban. Polres Sergai langsung meringkus pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga langsung ditest urine apakah dalam kondisi pengaruh obat / narkoba namun hasilnya negatif," urainya.
Adapun dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi. Rencananya mobil tersebut nantinya akan dijual untuk biaya pernikahan pada awal bulan Juni nanti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(hendra)
"Setelah korban lari, pelaku menguasai mobil dan bergerak menuju arah Tebing tinggi. Sementara itu setelah mendapat laporan, Polsek Teluk Mengkudu menghubungi seluruh jajaran Polres Sergai dan selanjutnya Jajaran Polres Sergai melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap pelaku," terangnya.
Pelaku yang menyadari dikejar oleh jajaran Polres Sergai, lantas membelokkan arah menuju Simpang Kampung Jati di Sei Bamban Serdang Bedagai. Naas, dengan kecepatan tinggi, mobil pelaku terbalik di Dusun VI Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban. Polres Sergai langsung meringkus pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga langsung ditest urine apakah dalam kondisi pengaruh obat / narkoba namun hasilnya negatif," urainya.
Adapun dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi. Rencananya mobil tersebut nantinya akan dijual untuk biaya pernikahan pada awal bulan Juni nanti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(hendra)