Balai Karantina Musnahkan 217 Kepiting Ilegal

Sebarkan:
[caption id="attachment_52019" align="aligncenter" width="720"]Pemusnahan kepiting Pemusnahan kepiting[/caption]

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan memusnahkan 217 kepiting betina bertelur illegal yag telah mati pada Selasa (10/5).

Pemusnahan ini dilakukan di kantor Balai Karantina Ikan , Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan I Anwar menjelaskan jika 217 kepiting betina bertelur ini merupakan sisa dari 1906 kepiting yang diamankan pada Kamis (5/5) lalu di line 1 terminal kargo Bandara Kualanamu.

Menurutnya pengiriman 1906 kepiting betina yang sedang bertelur ini telah melanggar peraturan UU No 16 Tahun 1992 tetang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan, PP No.15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan No: Per.05/MEN/2005 tentang tindakan karantina ikan untuk pengeluaran media pembawa hama an penyakit ikan karantina, Peraturan Mentri Kalautan dan Perikanan Nomor I Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan ranjungan serta Surat Edaran No.18/MEN-KP/2015.

"Ada 217 kepiting betina yang dimusnahkan karena sudah mati, sisanya sebanyak 1689 sudah dilepaskan di konservasi hutan mangrove di Pantai Labu pada Jumat lalu,” jelas Anwar.

Diterangkanya jika 1906 kepiting ini rencananya akan dikirim ke Taipe, Taiwan dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 392 tujuan Kuala Lumpur dari Langsa, Aceh.

"Seluruh kepiting ini rencananya akan dikirimkan ke Taipe. Jika dikalikan 400 ribu per kiolonya maka nilai kepiting yang digagalkan pengirimannya atas kerjasama petugas Bea Cukai dan Balai Karantina mencapai sekira 200 juta,” terang Anwar. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar