BBTNGL Catat Ada Dua Kasus Perburuan Harimau Sumatera di Langkat

Sebarkan:
FB_IMG_1464153241374

Sejak tahun 2015 hingga sekarang, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mencatat ada dua kasus perburuan liar dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi, yakni harimau Sumatera.

Hal ini dikatakan Sapto Aji, Kabid Pengelolaan BBTNGL Kabupaten Langkat saat berada di Polres Langkat bersama Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim S. Sik untuk melihat langsung dan memaparkan kasus perburuan dan pembunuhan harimau Sumatera ini, Rabu (25/5/16).

Dikatakannya, banyaknya perburuan liar dan pembunuhan harimau Sumatera, membuat populasi satwa yang dilindungi tersebut semakin punah.

"Data yang dimiliki BBTNGL, harimau Sumatera yang berada di kawasan TNGL sekarang hanya tinggal 30 ekor. Kalau untuk di pulau Sumatera berkisar 300 ekor," terang Sapto.

Dijelaskannya, bila dilihat dari kondisi tulang dan taring serta kulit harimau Sumatera yang berhasil diamankan Polres Langkat, harimau Sumatera tersebut berumur 5 tahun atau tergolong masih remaja.

"Ini harimau yang mereka bunuh masih remaja, sebab taringnya masih kopong, dan tulangnya masih kecil-kecil," terangnya.

Sementara, tiga pelaku pembunuh harimau Sumatera yang kulitnya serta tulangnya rencananya akan dijual dengan harga 42 juta, yakni Dedi, Dedes dan Hendra, ketiganya warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat masih ditahan di Polres Langkat.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan masih mengejar pelaku lainnya yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Langkat malam tadi, Selasa (24/5/16) berhasil menangkap tiga orang pemburu harimau Sumatera, yakni Dedi, Dedes dan Hendra, ketiganya warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Dari tangan ke tiga tersangka, polisi menyita barang bukti seekor harimau Sumatera yang telah mati dan diambil kulitnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya warga yang ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuh harimau.

Polisi yang mendapatkan informasi kemudian menyaru sebagai pembeli kulit harimau dan mencoba melakukan negosiasi harga dengan tiga tersangka.

Setelah disepakati, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual seharga 42 juta rupiah oleh tersangka. Usai melakukan penawaran harga, polisi kemudian menentukan lokasi transaksi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Saat akan bertransaksi, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap ke tiga tersangka berikut mengamankan kulit harimau dan bagian tubuh harimau.

Kepada petugas, tersangka Dedi mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkap dan pembunuh harimau Sumatera tersebut.

Tersangka mengaku, harimau tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Bukti yang menangkap harimau dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.

Untuk bagian kulit harimau, tersangka menjual dengan harga 25 juta rupiah.

Tersangka juga mengaku kalau harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat dengan perangkap, kemudian dibunuh dan dipisahkan bagian tubuhnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini