Berdiri di Tanah Sengketa, Sekolah Cinta Budaya Bangunan Liar

Sebarkan:
[caption id="attachment_53323" align="aligncenter" width="720"]Sekolah cinta budaya yang dinilai pihak burhanuddin siagian merupakan bangunan liar karena berdiri di atas tanah sengketa Sekolah cinta budaya dinilai pihak burhanuddin siagian merupakan bangunan liar karena berdiri di atas tanah sengketa[/caption]

Kuasa hukum mantan Pangdam I/BB Mayjend TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, Muhajirin Tohir, menyebut bangunan Sekolah Cinta Budaya adalah bangunan liar.

"Jadi, sekolah itu berdiri di tahun 2010. Seharusnya, pihak sekolah tau, bahwa tanah itu dimenangkan oleh Harun Aminah, pihak yang kemudian memenangkan perkara dari PT Pancing Business Centre," kata Tohir saat konferensi pers di Wisma Benteng, Medan, Senin (30/5/2016).

Dalam kasus ini, setelah pemilik tanah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Burhanuddin kemudian melakukan pembelian. Namun, pihak Sekolah Cinta Budaya tidak pernah melihat dasar-dasar hukum yang ada.

"Kalau memang mereka paham dasar hukum, kenapa sekolah itu dibangun. Lalu, ketika kami menanyakan dasar hukum pendirian sekolah itu, mereka juga tidak bisa menjelaskannya. Artinya, bangunan itu liar," katanya.
Sebelumnya, Tohir mengungkapkan, lahan seluas 2,3 hektar itu milik Burhanuddin setelah melakukan pembelian dengan pemilik lahan bernama Harun Aminah.

"Tanah tersebut memang pernah menjadi objek sengketa antara Harun Aminah dengan Dirut PT Pancing Business Centre. Jadi, tanah yang berada di Desa Medan Estate didapat klien kami (Burhanuddin) berdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi antara Harun Aminah, The Giok Lian (isteri) dengan klien kami dihadapan notaris Gordon E Harianja. Dengan beberapa legalisasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi," kata Tohir.

Ia menjelaskan, adapun bukti legalisasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi tertuang sesuai surat No:3.362/LEG/2016 tanggal 24 Maret 2016, No3.363/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016, No3.364/LEG/2016 tertanggal 24 Maret 2016, No3.389/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016. Kemudian, kata Tohir, adapula bukti ganti rugi perjanjian pelepasan hak dengan Harun Aminah.

"Terkait sengketa antara Harun Aminah dengan PT Pancing Business Centre, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang melalui putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No15 PK/TUN/2012 tanggal 14 Mei 2012 Jo Putusan No230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Jo Putusan No5/B/2010/PT TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 Jo putusan No12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 3157 atas nama PT Pancing Business Centre dinyatakan batal dan tidak sah," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Tohir, putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht van gewsijde). Sehingga, jual beli antara Burhanudin dengan Harun Aminah dianggap sah.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar