Kasus penangkapan polwan polresta Medan berinisial Brigadir IV masih diproses oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Hingga kini, berkasnya belum dilimpahkan ke Polresta Medan. Hal itu diakui oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy Situmorang saat berkunjung ke warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, Sabtu (28/5/2016).
"Sampai sekarang, belum ada kami terima. Mungkin masih di BNN. Kalau sudah diterima, pasti ada laporannya ke saya," kata Boy.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Brigadir IV ke Polresta Medan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan Brigadir IV pada Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.
Disinggung mengenai keterangan Agus, Boy sendiri mengaku belum ada koordinasi. Ia mengatakan, kemungkinan besar Brigadir IV dititip di Propam Polresta Medan.
"Kalau katanya sudah diserahkan, mungkin sekarang ini sedang di Propam. Biasanya akan diperiksa dulu di sana," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang anggota polwan, Brigadir IV, diamankan petugas BNNP Sumut di Karaoke Stroom KTV 206, Jalan Listrik, Medan, Kamis (26/5/2016) malam. Polwan itu diamankan saat duduk bersama seorang bandar narkoba inisial N, yang menjadi target operasi polisi.(snd)
