Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumah Sakit (Rumkit) Putri Hijau Medan terkesan mempersulit proses pengobatan pasien di Poliklinik Paru di Rumkit tersebut, hal ini disebutkan Meyla (37) warga Binjai, Rabu (25/5/16).
Diceritakannya bahwa saat itu dirinya membawa anaknya berusia 5 bulan yang sedang sakit infeksi paru-paru ke ruang ICU anak (NICU) ke Rumkit Putri Hijau atas rujukan dari Rumah Sakit Bangkatan Binjai.
Namun, setelah dirawat selama 12 hari dirumah sakit Putri Hijau, anak Meyla tak kunjung sembuh, pihak dokter dan perawat Rumkit akhirnya menyarankan agar anaknya yang menderita batuk dan dirinya di bawa ke Poliklinik Paru-Paru karena ada kemungkinan kontaminasi batuk antara keduanya.
Dengan bermodalkan Kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga serta surat rujukan dari klinik Sempurna, dirinya kemudian mendaftar ke BPJS Rumkit Putri Hijau Medan. Namun sayangnya, sesampainya disana petugas BPJS Syafrina Ulfa tidak memperbolehkan Meyla tuk berobat dengan alasan bahwa calon pasien harus membawa surat rujukan berjenjang dari RS dr Djoelham Binjai.
Hal ini membuat Meyla terkesan dipersulit, padahal sebelum masuk ke Rumkit Putri Hijau dirinya membawa surat rujukan dari RS Bangkatan Binjai.
" Saya merasa dipersulit oleh BPJS ini padahal sudah 12 hari kami di Rumkit Putri Hijau ini dengan membawa surat rujukan dari RS Bangkatan Binjai. Sekarang masa iya harus membawa surat rujukan lagi di RS Djoelham Binjai untuk berobat ke Poliknik Paru padahal inikan bagian dari pengobatan anak saya atas saran dari dokter, bukan kemauan sendiri, saya duga terlalu otoriter kebijakan BPJS ini supaya bisa mengklaim biaya besar dari pasien sehingga mempersulit pasien dengan birokrasi yang ribet dengan biaya yang dikenakan kepada pasien tidak transparan," ketusnya.
Ditambahkannya bahwa sebelumnya dirinya mengaku pernah berobat ke Poliklinik Obgyn di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan pada bulan Februari lalu dengan membawa berkas persyaratan yang sama, namun tak mendapatkan pelayanan yang diinginkan tanpa harus membawa surat rujukan dari Rumah Sakit lain.
Kepala Kantor Cabang BPJS Medan dr. Mariamah, M.Kes melalui stafnya Syafrina Ulfa mengaku bahwa peraturan itu memang ditetapkan oleh pihaknya melalui surat nomor 118/I-01/0216 perihal prosedur pelayanan rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga calon pasien wajib membawa surat rujukan berjenjang berdasarkan Rayonisasi keberadaan pasien antar daerah.
Disinggung tentang pelayanan yang berbeda di RS. Sari Mutiara Medan dia menjelaskan bahwa wilayah itu merupakan wilayah perbatasan antara Kota Binjai Medan dan Deli Serdang sehingga memungkinkan untuk diterapkannya peraturan tanpa rayonisasi.(hendra)
" Saya merasa dipersulit oleh BPJS ini padahal sudah 12 hari kami di Rumkit Putri Hijau ini dengan membawa surat rujukan dari RS Bangkatan Binjai. Sekarang masa iya harus membawa surat rujukan lagi di RS Djoelham Binjai untuk berobat ke Poliknik Paru padahal inikan bagian dari pengobatan anak saya atas saran dari dokter, bukan kemauan sendiri, saya duga terlalu otoriter kebijakan BPJS ini supaya bisa mengklaim biaya besar dari pasien sehingga mempersulit pasien dengan birokrasi yang ribet dengan biaya yang dikenakan kepada pasien tidak transparan," ketusnya.
Ditambahkannya bahwa sebelumnya dirinya mengaku pernah berobat ke Poliklinik Obgyn di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan pada bulan Februari lalu dengan membawa berkas persyaratan yang sama, namun tak mendapatkan pelayanan yang diinginkan tanpa harus membawa surat rujukan dari Rumah Sakit lain.
Kepala Kantor Cabang BPJS Medan dr. Mariamah, M.Kes melalui stafnya Syafrina Ulfa mengaku bahwa peraturan itu memang ditetapkan oleh pihaknya melalui surat nomor 118/I-01/0216 perihal prosedur pelayanan rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan, sehingga calon pasien wajib membawa surat rujukan berjenjang berdasarkan Rayonisasi keberadaan pasien antar daerah.
Disinggung tentang pelayanan yang berbeda di RS. Sari Mutiara Medan dia menjelaskan bahwa wilayah itu merupakan wilayah perbatasan antara Kota Binjai Medan dan Deli Serdang sehingga memungkinkan untuk diterapkannya peraturan tanpa rayonisasi.(hendra)