[caption id="attachment_51541" align="aligncenter" width="720"]
Gedung Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen)[/caption]
Terkait polemik sengketa tanah seluas 2,3 hektar yang dibangun sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyarankan pihak yayasan mencari tempat baru untuk kelanjutan proses belajar mengajar mereka.
Demikian diungkapkan Syamsul Qodri Marpaung selaku Ketua Komisi E DPRD Sumut yang membidangi pendidikan.
Menurut Syamsul, sebelum membuat izin Hak Guna Bangun (HGB) sekolah tersebut, harusnya pihak yayasan Cinta Budaya terlebih dulu meminta izin kepada pemilik tanah sekarang yakni Mayjend (Purn) Burhanuddin Siagian atau pemilik tanah sebelumnya.
"Harusnya ada izin dari pemilik sebelum HGB diterbitkan Pemkab Deliserdang. Pemilik sah tanah itu kan pak Burhanuddin, ya harusnya minta izin ke dia," ujar Syamsul di Medan, Kamis (12/5/2016).
Lanjut Syamsul, jika murid TK hingga SMA di sekolah tidak nyaman dengan plang atau tembok yang didirikan pemilik tanah di sekitar sekolah Cinta Budaya, hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diterima pihak sekolah karena sebelumnya tidak minta izin mendirikan bangunan sekolah.
[caption id="attachment_52146" align="aligncenter" width="700"]
Syamsul Qodri Marpaung[/caption]
"Kalau bukan milik mereka (pihak sekolah), jadi HGB-nya salah. Ya harus menerima konsekuensi nya. Hal itu mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap murid. Pihak pemkab Deliserdang juga harus bertanggungjawab karena telah menerbitkan HGB," jelasnya.
Terkait polemik sengketa tanah seluas 2,3 hektar yang dibangun sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyarankan pihak yayasan mencari tempat baru untuk kelanjutan proses belajar mengajar mereka.
Demikian diungkapkan Syamsul Qodri Marpaung selaku Ketua Komisi E DPRD Sumut yang membidangi pendidikan.
Menurut Syamsul, sebelum membuat izin Hak Guna Bangun (HGB) sekolah tersebut, harusnya pihak yayasan Cinta Budaya terlebih dulu meminta izin kepada pemilik tanah sekarang yakni Mayjend (Purn) Burhanuddin Siagian atau pemilik tanah sebelumnya.
"Harusnya ada izin dari pemilik sebelum HGB diterbitkan Pemkab Deliserdang. Pemilik sah tanah itu kan pak Burhanuddin, ya harusnya minta izin ke dia," ujar Syamsul di Medan, Kamis (12/5/2016).
Lanjut Syamsul, jika murid TK hingga SMA di sekolah tidak nyaman dengan plang atau tembok yang didirikan pemilik tanah di sekitar sekolah Cinta Budaya, hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diterima pihak sekolah karena sebelumnya tidak minta izin mendirikan bangunan sekolah.
[caption id="attachment_52146" align="aligncenter" width="700"]
"Kalau bukan milik mereka (pihak sekolah), jadi HGB-nya salah. Ya harus menerima konsekuensi nya. Hal itu mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap murid. Pihak pemkab Deliserdang juga harus bertanggungjawab karena telah menerbitkan HGB," jelasnya.
Syamsul menyarankan agar pihak yayasan mencari tempat atau lahan baru untuk mendirikan sekolah agar murid tidak terganggu dengan proses sengketa tanah yang masih berlangsung.
"Kita hargai pak Burhannuddin sebagai pemilik tanah. Kita minta pak Burhanudidn mengedepankan sisi kemanusian. Mohon berikan waktu kepada pihak yayasan agar memberikan waktu untuk mengurus tempat baru agar tidak bermasalah lagi. Jangan ganggu proses belajar mengajar. Apalagi pak Burhan adalah abdi negara, selama ini proses belajar disana juga tidak terganggu," ujarnya.
Sementar, ia mengatakan DPRD Sumut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan sengketa tanah tersebut.
"Kalau soal sengketa tanah di komisi A, biarkan komisi A yang bekerja. Saya di komisi E mengawasi persoalan pendidikannya," tutup Syamsul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Konflik yang terjadi antara sekolah Cinta Budaya dan Burhanuddin Siagian berawal dari gugatan Harun Aminah kepada Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP.
Sedangkan, dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (PT PBC).
Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Walau masih dalam sengketa, pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen) tetap nekat membangun bangunan sekolah yang berujung pada penembokan di sekeliling sekolah.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh Harun Aminah di tiga tingkatan pengadilan. Ia memenangkan Putusan PTUN Medan, Putusan PTTUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RINo.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.15 PK/TUN/2012 dengan Keputusan Inkracht (Kekuatan hukum tetap) membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013, serta pembatalan resmi danpencabutan sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara No. 1/Pbt/BPN.12.III/2016 tanggal 23 Maret 2016.(snd)
"Kita hargai pak Burhannuddin sebagai pemilik tanah. Kita minta pak Burhanudidn mengedepankan sisi kemanusian. Mohon berikan waktu kepada pihak yayasan agar memberikan waktu untuk mengurus tempat baru agar tidak bermasalah lagi. Jangan ganggu proses belajar mengajar. Apalagi pak Burhan adalah abdi negara, selama ini proses belajar disana juga tidak terganggu," ujarnya.
Sementar, ia mengatakan DPRD Sumut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan sengketa tanah tersebut.
"Kalau soal sengketa tanah di komisi A, biarkan komisi A yang bekerja. Saya di komisi E mengawasi persoalan pendidikannya," tutup Syamsul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Konflik yang terjadi antara sekolah Cinta Budaya dan Burhanuddin Siagian berawal dari gugatan Harun Aminah kepada Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP.
Sedangkan, dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (PT PBC).
Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Walau masih dalam sengketa, pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen) tetap nekat membangun bangunan sekolah yang berujung pada penembokan di sekeliling sekolah.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh Harun Aminah di tiga tingkatan pengadilan. Ia memenangkan Putusan PTUN Medan, Putusan PTTUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RINo.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.15 PK/TUN/2012 dengan Keputusan Inkracht (Kekuatan hukum tetap) membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013, serta pembatalan resmi danpencabutan sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara No. 1/Pbt/BPN.12.III/2016 tanggal 23 Maret 2016.(snd)