Soal Yayasan Sosial Dharma Bakti Jual Sertifikat Mengemudi
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sertifikat lulus mengemudi yang dikeluarkan Yayasan Sosial Dharma Bakti kepada pemohon SIM C dengan biaya sebesar Rp500 ribu terpaksa gagal digelar, Jumat (27/6/2016).
Sesuai jadwal RDP antara Komisi D dengan Yayasan Sosial Dharma Bakti, Sat Lantas Polres Deliserdang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dilaksanakan di DPRD Deliserdang tadi pahi.
Seharusnya RDP ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 Wib. Namun karena pihak Yayasan Sosial Dharma Bakti tidak datang, RDP itupun gagal digelar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Deliserdang Edison Nababan kepada wartawan menyatakan, RDP terpaksa gagal karena terjadinya salah penulisan pada undangan yang dilayangkan.
Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sertifikat lulus mengemudi yang dikeluarkan Yayasan Sosial Dharma Bakti kepada pemohon SIM C dengan biaya sebesar Rp500 ribu terpaksa gagal digelar, Jumat (27/6/2016).
Sesuai jadwal RDP antara Komisi D dengan Yayasan Sosial Dharma Bakti, Sat Lantas Polres Deliserdang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dilaksanakan di DPRD Deliserdang tadi pahi.
Seharusnya RDP ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 Wib. Namun karena pihak Yayasan Sosial Dharma Bakti tidak datang, RDP itupun gagal digelar.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Deliserdang Edison Nababan kepada wartawan menyatakan, RDP terpaksa gagal karena terjadinya salah penulisan pada undangan yang dilayangkan.
“Dalam undangan tertulis Yayasan Dharma Bakti, seharusnya Yayasan Sosial Dharma Bakti, sehingga pihak yayasan tidak mau datang karena kesalahan penulisan surat undangan itu,” jawabnya.
Meskipun RDP gagal, lanjut praktisi Partai Hanura ini Komisi D akan tetap melaksanakannya usai reses. “Reses mulai 30 Mei hingga 4 Juni. Setelah selesai reses maka kita akan kembali melaksanakan RDP. Kita tidak main-main akan hal ini karena biaya untuk memperoleh sertifikat lulus kursus mengemudi itu sangat memebratkan masyarakat apalagi sertifikat itu tidak menjamin pemohon SIM untuk lulus test teori dan praktik di Polres Deliserdang,” ujarnya.
Terpisah, kepada wartawan AKP Mulizaldi menyatakan, pemohon sudah yakin bisa membawa kendaraan maka tidak usah mengurus sertifikat lulus mengemudi. "Kalau pemohon sudah bisa membawa kendaraan, silahkan saja langsung datang ke Sat Lantas Polres Deliserdang untuk mengurus SIM,” terangnya. (walsa)
Meskipun RDP gagal, lanjut praktisi Partai Hanura ini Komisi D akan tetap melaksanakannya usai reses. “Reses mulai 30 Mei hingga 4 Juni. Setelah selesai reses maka kita akan kembali melaksanakan RDP. Kita tidak main-main akan hal ini karena biaya untuk memperoleh sertifikat lulus kursus mengemudi itu sangat memebratkan masyarakat apalagi sertifikat itu tidak menjamin pemohon SIM untuk lulus test teori dan praktik di Polres Deliserdang,” ujarnya.
Terpisah, kepada wartawan AKP Mulizaldi menyatakan, pemohon sudah yakin bisa membawa kendaraan maka tidak usah mengurus sertifikat lulus mengemudi. "Kalau pemohon sudah bisa membawa kendaraan, silahkan saja langsung datang ke Sat Lantas Polres Deliserdang untuk mengurus SIM,” terangnya. (walsa)