Lembaga BCW Binjai telah menyurati pengusaha/ penanggung jawab pemandian 46 Dusun Pamah, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat guna meminta penjelasan terkait aktivitas pemandian 46 yang diduga tidak memiliki izin apapun dari Pemkab Langkat.
Ketua BCW Binjai, Gito Affandi mengatakan, hal ini tercantum dalam surat dengan Nomor: 0111/BCW-BL/MP/V/2016 tanggal 03Mei 2016 menyusul surat sebalumnya No.0109/BCW-BL/MP/IV /2016 tanggal17 April 2016 yang mempertanyakan penjelasan yang belum diberikan oleh oknum pengusaha yang disebut memiliki jabatan Kepala Dinas Pendapatan Pemprovsu.
Dalam suratnya juga dijelaskan langkah yang dilakukan BCW merupakan kepentingan umum yang dilindungiUndang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Dalam surat terdahulu, BCW meminta penjelasan terkait perizinan tentang penggunaan DAS sungai yang diperuntukkan dasar bangunan permanen sampai bibir sungai dan fasilitas lainnya yang digunakan sebagai penginapan atau istirahat, penyeberangan sungai dengan istilah Getek Kabel.
Pada surat kedua, BCW juga meminta penjelasan tentang pembangunan jembatan gantung penyeberangan sungai yang sudah selesai pada tahab kontruksi.(hendra)
Dalam suratnya juga dijelaskan langkah yang dilakukan BCW merupakan kepentingan umum yang dilindungiUndang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Dalam surat terdahulu, BCW meminta penjelasan terkait perizinan tentang penggunaan DAS sungai yang diperuntukkan dasar bangunan permanen sampai bibir sungai dan fasilitas lainnya yang digunakan sebagai penginapan atau istirahat, penyeberangan sungai dengan istilah Getek Kabel.
Pada surat kedua, BCW juga meminta penjelasan tentang pembangunan jembatan gantung penyeberangan sungai yang sudah selesai pada tahab kontruksi.(hendra)