Jadi Saksi Untuk Eddy Sofyan, Begini Gaya Gatot...

Sebarkan:
2016-05-03_00.22.34

Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho hadir dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), Eddy Sofyan, di Pengadilan Tipikor, Gedung PN Medan, Senin (2/5/2016).

Gatot hadir sebagai saksi, dan merupakan orang yang menjadi atasan dari terdakwa.

Dengan mengenakan baju batik lengan panjang, Gatot tenang menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan. Namun, ia lebih banyak menjawab pertanyaan dengan tidak ingat dan tidak tahu.

Contohnya, ketika ia ditanya majelis hakim soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk Kesbangpolinmas pada tahun 2013.

"Yang Mulia, itu saya tidak tahu detailnya. Seluruhnya sudah ada tercatat tapi saya tidak ingat," kata Gatot.

Ditanya soal pencairan dana hibah dan bansos dan bagaimana teknisnya, Gatot juga mengaku tidak hafal. Ia mengatakan, bahwa teknis pencairan dana bansos dan hibah bisa ditanyakan kepada Biro Keuangan dan Sekda Pemprov Sumut.

"Wah, susah juga ya," ujar Ketua Majelis hakim sambil menggelengkan kepala.
Kemudian, Gatot menyampaikan bahwa permohonan dana bansos dan hibah oleh Organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditujukan ke kepala daerah.

"Lalu disampaikan ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah)," ujarnya.

Ditanya mengenai penyetujuan permohonan, Gatot membantah dirinya melakukannya melalui kewenangannya sebagai gubernur.

"Tidak. Untuk ACC (Menyetujui) itu sudah melalui mekanisme yang baku. Saya hanya tinggal menandatangani saja," ujarnya.

Ditanya apakah ada ditentukan besaran hibah dan bansos dan siapa yang mendisposisi, Gatot juga tidak ingat.

"Kalau yang mendisposis saya tidak ingat. Kalau yang ditandatangani berapa saya tidak ingat. Sejak saya ditahan tanggal 3 Agustus (2015), staff tidak komunikasi lagi ke saya. Arsip pun saya tidak punya lagi," kata Gatot.

Gatot juga tidak ingat berapa jumlah ormas dan LSM yang menerima dana bansos dan berapa besaran rupiahnya.

"Semua yang nerima uang ada SK-nya. Berapa jumlahnya saya tidak ingat. Sekali lagi saya mengeluarkan SK, setelah dibahas oleh TAPD," katanya.

Ditanya apa tindakan dari SKPD bilamana organisasi yang menerima dana bansos tidak menyerahkan laporan pertanggungngjawaban, Gatot menyebut SKPD akan menyurati.

"Di dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah), di sana jelas, yang bertanggungjawab adalah lembaga yang menerima itu. Mekanisme detail saya tidak tahu," katanya.

Adapun Gatot hadir sekitar pukul 15.30 WIB. Begitu tiba di ruang persidangan, Gatot mencium satu per satu anaknya dan istrinya, Sutiyas Handayani.

Selain Gatot, ada tiga saksi yang lain yang juga didatangkan, yakni Siswo Yanto, Baharuddin Siagian, dan Nurdin Lubis. Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga juga dipanggil, namun tidak dapat hadir karena ada agenda di DPRD Sumut.(ist)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar