KAHMI Medan Resmi Laporkan Saut Situmorang

Sebarkan:
KAHMI Kota Medan telah resmi melaporkan Saut Situmorang ke Satreskrim Polresta Medan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK ini dinilai telah melecehkan dan menfitnah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di salah satu acara televisi swasta.

Per tanggal 10 Mei 2016, KAHMI Medan melaporkan Saut Situmorang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/1188/K/K/V/2016/SPKT RESTA Medan dan juga telah diselesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus pencemaran nama baik atau penghinaan.

Ketua umum KAHMI Medan Prof Dr H. Hasim Purba SH, M.Hum mengingatkan agar pejabat publik lebih berhati-hati dan tidak arogan dalam memberikan pernyataan didepan publik.

"Kami melaporkan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi Pejabat Publik untuk selalu berhati-hati dan tidak arogan dalam bertindak dan memberikan statemen atau pernyataan di hadapan publik," ujar Hasim di jalan Dr. Mansyur, rabu (11/5/2016).
Kemudian, lanjut Hasim, HMI dan KAHMI telah banyak berjasa dalam pembangunan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami juga ingin menjelaskan kepada seluruh masyarakat dan bangsa bahwa HMI dan KAHMI juga telah berjasa dalam pembangunan bangsa dan menjaga keutuhan NKRI sepanjang sejarah bangsa ini," katanya.

Hasim menambahkan, KAHMI hanya melaporkan Saut Situmorang secara pribadi, bukan KPK sebagai lembaga dia bekerja, jadi kata hasim, ini bukan permasalahan antara HMI dengan KPK.

"Saut Situmorang pribadi yang kita laporkan, bukan KPK sebagai lembaga dia bekerja, jadi ini bukan permasalahan antar HMI dan KPK, jangan disalahartikan," ungkapnya.

Kemudian, Ketua Bidang Hukum dan HAM KAHMI Medan, Erdensi menambahkan, laporan KAHMI karena pernyataan Saut Situmorang telah men-diskriminatif-kan alumni HMI secara menyeluruh bukan perorangan.

"Kalau dia ingin mencontohkan keburukan seseorang itu harus menyebut individunya bukan kelompoknya," ujar Erdensi.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar