Kantor Dinas Sosial Deliserdang Diamuk Warga

Sebarkan:
Duh...! Pengurusan Surat Keterangan Miskin Untuk BPJS Dipersulit

[caption id="attachment_51732" align="aligncenter" width="480"]Warga yang mengamuk langsung disambangi Kadis Sosial, Raslan Sitompul Warga yang mengamuk langsung disambangi Kadis Sosial, Raslan Sitompul[/caption]

Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang yang menerbitkan surat keterangan miskin untuk kepengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III bagi warga tidak mampu, dinilai mempersulit. Akibatnya puluhan warga ini mengamuk di kantor tersebut pada Selasa (3/5).

Berdasarkan pantauan wartawan puluhan warga itu mengamuk lantaran Dinas Sosial mempersulit penerbitan surat keterangan miskin sebagai langkah warga kurang mampu itu untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Padahal, BPJS Kesehatan ini diperlukan oleh warga untuk mengklaim sanak keluarganya yang tengah terbaring lemah di beberapa rumah sakit.

Joko Darmanto Aritonang (43) warga Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua mengaku, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Lubukpakam seolah tak mendukung warga kurang mampu yang tengah sakit untuk berobat.

Pasalnya, kepengurusan BPJS Kesehatan ini memerlukan surat keterangan miskin sebagai tanda memang dari warga yang kurang mampu.

Bapak anak dua ini menyebut, hendak mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk anaknya Doli Monang Aritonang (9) yang tengah terbaring lemah di RS Sembiring, Delitua.
"Baru ini saya memang ngurus, karena tinggal di Deliserdang, kemarin ke Medan tapi tidak diterima. Terus saya ke Lubuk Pakam ini. Jadi rupanya musti ada surat pengantar dari Dinas Sosial kalau dari orang BPJS Kesehatan. Sudah lah saya tidak tahu di mana Kantor BPJS Kesehatan Lubuk Pakam ini, muter-muter saya mau kesana saja," terang Joko.

Bapak yang bekerja sebagai tukang becak ini merasa Dinas Sosial menghambat langkahnya agar sang buah hati memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Pasalnya, Dinas Sosial mempersulit penerbitan surat keterangan miskin untuk warga kurang mampu.

"BPJS menolak, harus ada surat keterangan miskin itu. Tapi dibilang Dinas Sosial, tidak harus dari dinas ini tapi dari kecamatan saja sudah cukup. Tapi begitu sampai di BPJS, menolak. Jadi sebenarnya mana yang benar. Kalau minta uang dua juta lagi, ngapain saya ngurus BPJS Kesehatan. Ya mendingan bayar aja langsung ke RS,” ujar Joko.

Amukan warga tadi mengundang perhatian Raslan Sitompul yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang yang saat itu ketepatan melintas diantara keramaian tersebut. Tak pelak, warga yang melihat Raslan pun berteriak agar mengeluarkan solusi terkait hal tersebut.

Seorang staf Dinas Sosial mengarahkan warga yang mengeluh dipersulit itu untuk berkumpul mendengar arahan dari Raslan terkait hal tersebut. "Bupati Deliserdang menyarankan kepada SKPD-SKPD karena ada pembentukan PATEN (Pelayanan Administrasi Kecamatan Terpadu), dalam hal ini diberikan kepada Camat kewenangannya untuk mengurus surat keterangan dalam rangka mengenai BPJS. Kenapa ini? Bupati kasihan melihat bapak/ibu dari desa ke kabupaten sehingga diperpendek cukup di kecamatan. Itulah keinginan bupati. Dia tidak ingin melihat para bapak/ibu itu susah,” kata Raslan di hadapan puluhan warga yang mengaku dipersulit tersebut.

Menurut Raslan, sistem PATEN itu berlaku sejak tanggal 1 Mei 2016. Itu, kata dia, merupakan arahan langsung dari Sekda Deliserdang. “Tolong para SKPD disampaikan kepada para Camat,” kata Raslan.

Sayangnya, hal tersebut menuai konflik. Pasalnya, Dinas Sosial belum melakukan komunikasi resmi kepada BPJS Kesehatan Lubukpakam terkait sistem PATEN tersebut. Di hadapan puluhan warga, Raslan pun seolah tak mau disalahkan. "Jangan persulit dan memperkeruh permasalahan ini. Saya mohon maaf dulu sama bapak/ibu untuk tuntaskan ini ke BPJS,” ujar Raslan. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar