Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu dan ganja, yang merupakan hasil tangkapan dalam periode April hingga Mei 2016.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan disita dari lima orang tersangka. Empat orang tersangka merupakan jaringan pengedar sabu, sementara satu orang lainnya merupakan jaringan pengedar ganja.
"Barang bukti ini dari dua kasus berbeda. Pertama, pada 7 April 2016 lalu, kami menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 2 Kg sabu. Lalu, pada 20 April 2016 kemarin, kami menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 59 gram ganja kering," kata Mardiaz, Kamis (26/5/2016).
Ia mengatakan, dalam pemusnahan kali ini pihaknya turut mengundang jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang diwakili oleh jaksa Yunitri SH. Sementara itu, turut diundang pula tim Labfor Cabang Medan.
"Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 112 KUHPidana dan pasal 114 KUHPidana. Ancaman kurungannya itu bisa 15 tahun, ataupun hukuman mati," ungkapnya.
Sabu seberat 2 Kg itu dimasukkan ke dalam dandang besar berisi air yang sudah dipanaskan di atas tungku. Kemudian, sabu diaduk hingga larut dan diberi cairan pembersih lantai agar baunya tidak menyengat.
Untuk barang bukti ganja, petugas membakarnya di satu wadah yang diletakkan di depan halaman Sat Res Narkoba Polresta Medan.
Sementara, lanjut Mardiaz, daerah basis narkoba di Kota Medan, yakni Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Medan Kota dan Jalan Denai, Gang Jati, Medan Area, saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan Polresta Medan. Dua lokasi sentral transaksi narkoba itu akan dibersihkan layaknya Kampung Kubur, Medan Petisah.
"Dua lokasi yang sudah kami duduki itu akan tetap dijaga 24 jam. Saat ini, petugas masih melakukan pengamanan dan pemantauan di dua lokasi basis narkoba tersebut," katanya.
Menurut Mardiaz, fokus utama Polresta Medan adalah memberantas peredaran sabu di Kota Medan. Apalagi, sabu-sabu merupakan faktor utama seseorang melakukan tindak kejahatan.
"Kami selalu mencari informasi terkait keberadaan pengedar-pengedar narkoba di Kota Medan. Apabila nantinya didapati informasi tersebut, kami akan segera melakukan penangkapan," kata Mardiaz.
Beberapa hari lalu, Polresta Medan menggerebek perkampungan padat penduduk di Jalan Denai, Gang Jati, Medan Area. Hasilnya, ditangkap dua orang bandar, yaitu M Yani dan Lisa Putriyani.
Adapun barang bukti yang disita uang Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, turut disita puluhan alat hisap sabu (bong) dan timbangan elektrik, serta ganja yang tidak diketahui pemiliknya.(thuan)
Untuk barang bukti ganja, petugas membakarnya di satu wadah yang diletakkan di depan halaman Sat Res Narkoba Polresta Medan.
Sementara, lanjut Mardiaz, daerah basis narkoba di Kota Medan, yakni Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Medan Kota dan Jalan Denai, Gang Jati, Medan Area, saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan Polresta Medan. Dua lokasi sentral transaksi narkoba itu akan dibersihkan layaknya Kampung Kubur, Medan Petisah.
"Dua lokasi yang sudah kami duduki itu akan tetap dijaga 24 jam. Saat ini, petugas masih melakukan pengamanan dan pemantauan di dua lokasi basis narkoba tersebut," katanya.
Menurut Mardiaz, fokus utama Polresta Medan adalah memberantas peredaran sabu di Kota Medan. Apalagi, sabu-sabu merupakan faktor utama seseorang melakukan tindak kejahatan.
"Kami selalu mencari informasi terkait keberadaan pengedar-pengedar narkoba di Kota Medan. Apabila nantinya didapati informasi tersebut, kami akan segera melakukan penangkapan," kata Mardiaz.
Beberapa hari lalu, Polresta Medan menggerebek perkampungan padat penduduk di Jalan Denai, Gang Jati, Medan Area. Hasilnya, ditangkap dua orang bandar, yaitu M Yani dan Lisa Putriyani.
Adapun barang bukti yang disita uang Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, turut disita puluhan alat hisap sabu (bong) dan timbangan elektrik, serta ganja yang tidak diketahui pemiliknya.(thuan)