Warga Keluhkan Mahalnya Pengurusan Sertifikat Lulus Tes Mengemudi
Kasat Lantas Polres Deliserdang AKP Mulizaldi kepada wartawan menegaskan jika pihaknya tidak ada menunjuk Yayasan Dharma Bakti untuk mengeluarkan sertifikat lulus kursus mengemudi.
Menurutnya, setiap pemohon bebas untuk mengambil sertifikat mengemudia dimana saja dan jika pemohon sudah memiliki sertifikat kursus mengemudi belum menjadi jaminan akan lulus pada test tertulis dan praktek yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Deli Serdang.
"Kalau pemohon yakin sudah bisa mengemudi atau naik sepedamotor, tidak perlu mengambil sertifikat lulus mengemudi maka pemohon bisa hanya mengikuti test teori dan praktik di Sat Lantas saja. Peraturan yang menyatakan setiap pemohon SIM harus memiliki sertifikat lulus kursus mengemudi,” tegasnya.
Sementara Zulkhairil ketika dikonfirmasi mengakui biaya sertifikat lulus kursus mengemudi sebesar Rp 500 ribu untuk biaya test teori sehari dan test praktik sehari.
Ketika ditanya mengapa Yayasan Dharma Bakti yang ditunjuk untuk kursus mengemudi, Zulkairil pun tidak mengetahuinya.
“Biaya itu kebijakan Yayasan Dharma Bakti. Sudah dua tahun yayasan Dharma Bakti melaksanakan kursus mengemudi untuk umum,” sebutnya.
Sebelumnya Bambang Sugiarto (28) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau dan Hendra (43) warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau.
Kedua pria ini mengaku jika pada Sabtu (21/5) mereka mengurus SIM C baru di Sat Lantas Polres Deliserdang. Namun anggota Sat Lantas menyuruh kedua pemohon itu untuk mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi dari Yayasan Dharma Bakti di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya Bambang dan Hendra bergerak kesana. Tapi saat tiba di Yayasan Dharma Bakti yang memiliki sekolah yang digadang-gadang berkualitas itu, kedua pemohon kaget mendengar penjelasan Tari jika biaya untuk biaya sertifikat Rp 500 ribu.
Tari saat dikonfirmasi menerangkan jika dirinya hanya ditugaskan menerima uang saja dan yang menetapkan adalah pihak Yayasan Dharma Bakti. "Saya hanya menerima saja,”terangnya singkat.
Sedangkan Kabag Umum Yayasan Dharma Bakti Romal ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sekolah tidak ada hubungan dengan soal sertifikat kursus mengemudi. "Silahkan konfirmasi dengan Zulkhairil karena dia yang meneken sertifikat lulus kursus mengemudi,” ujarnya.(walsa)
Kasat Lantas Polres Deliserdang AKP Mulizaldi kepada wartawan menegaskan jika pihaknya tidak ada menunjuk Yayasan Dharma Bakti untuk mengeluarkan sertifikat lulus kursus mengemudi.
Menurutnya, setiap pemohon bebas untuk mengambil sertifikat mengemudia dimana saja dan jika pemohon sudah memiliki sertifikat kursus mengemudi belum menjadi jaminan akan lulus pada test tertulis dan praktek yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Deli Serdang.
"Kalau pemohon yakin sudah bisa mengemudi atau naik sepedamotor, tidak perlu mengambil sertifikat lulus mengemudi maka pemohon bisa hanya mengikuti test teori dan praktik di Sat Lantas saja. Peraturan yang menyatakan setiap pemohon SIM harus memiliki sertifikat lulus kursus mengemudi,” tegasnya.
Sementara Zulkhairil ketika dikonfirmasi mengakui biaya sertifikat lulus kursus mengemudi sebesar Rp 500 ribu untuk biaya test teori sehari dan test praktik sehari.
Ketika ditanya mengapa Yayasan Dharma Bakti yang ditunjuk untuk kursus mengemudi, Zulkairil pun tidak mengetahuinya.
“Biaya itu kebijakan Yayasan Dharma Bakti. Sudah dua tahun yayasan Dharma Bakti melaksanakan kursus mengemudi untuk umum,” sebutnya.
Sebelumnya Bambang Sugiarto (28) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau dan Hendra (43) warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau.
Kedua pria ini mengaku jika pada Sabtu (21/5) mereka mengurus SIM C baru di Sat Lantas Polres Deliserdang. Namun anggota Sat Lantas menyuruh kedua pemohon itu untuk mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi dari Yayasan Dharma Bakti di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya Bambang dan Hendra bergerak kesana. Tapi saat tiba di Yayasan Dharma Bakti yang memiliki sekolah yang digadang-gadang berkualitas itu, kedua pemohon kaget mendengar penjelasan Tari jika biaya untuk biaya sertifikat Rp 500 ribu.
Tari saat dikonfirmasi menerangkan jika dirinya hanya ditugaskan menerima uang saja dan yang menetapkan adalah pihak Yayasan Dharma Bakti. "Saya hanya menerima saja,”terangnya singkat.
Sedangkan Kabag Umum Yayasan Dharma Bakti Romal ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sekolah tidak ada hubungan dengan soal sertifikat kursus mengemudi. "Silahkan konfirmasi dengan Zulkhairil karena dia yang meneken sertifikat lulus kursus mengemudi,” ujarnya.(walsa)
