Kelompok Tani Ini Adukan Pembangunan Ruko di Desa Helvetia

Sebarkan:
Dewan Minta Pemkab Deliserdang Tinjau Ulang Izin Bangunan


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang meminta agar izin bangunan rumah toko (ruko) di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ditinjau ulang.

Hal ini sebagai tindak lanjut adanya pengaduan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Bangun Tani bahwa bangunan ruko tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik warga.

Anggota DPRD Deliserdang yang duduk di Komisi A di antaranya, Ketua Komisi, Mara Jaksa Harahap, Rahkmadsyah dan M.Darbani Dalimunthe sudah meninjau lokasi bangunan ruko yang didirikan.

Menurut Rakhmadsyah pada Rabu (25/5) yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Deliserdang, pihaknya sudah meninjau lokasi bangunan ruko pada Senin (23/5) bersama pihak Direksi PTPN II diwakili Nurkamal, Kepala Seksi Pengukuran BPN Deliserdang, Maltus Hutagaol, Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang, diwakili Kepala Seksi Perizinan, Jefri, Satpol PP dan pengurus kelompok tani, Bangun Tani Tumirin dkk.

Terkait bangunan ruko di lahan eks HGU PTPN II yang berada di Pasar IV, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang belum memiliki sertifikat surat tanah , Rakhmadsyah menegakan jika Komisi A DPRD Deliserdang meminta kepada Pemkab Deliserdang agar izin bangunan ruko tersebut ditinjau ulang.
Menurutnya, terbitnya izin bangunan tidak didasari dengan legalitas tanah. "DPRD Deliserdang meminta kepada Pemkab Deliserdang untuk melakukan penyetopan pembangunan itu, karena diwilayah itu peruntukannya untuk daerah tata ruang wilayah," tegas Rahkmadsyah.

Menurut keterangan pengurus Kelompok Tani, Bangun Tani Tumirin, lahan seluas 220 Hektar yang berada di pasar IV Desa Helvetia merupakan milik mereka. Hal ini berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) yang dilindungi UU darurat No.8 tahun 1954 yang dikeluarkan oleh Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) saat itu.

Selain itu menurut Tumirin, sesuai gambar di peta yang ditandatangi oleh pihak PTPN II dan BPN kalau lahan seluas 220 Hektar itu posisinya di jalan pasar IV di sisi kiri dan kanan jalan masing - masing lebarnya 400 meter dan panjang lebih kurang 2 Km.

"Jadi sekarang lahan itu sebagiannya di klaim milik PT ACR seluas 74 hektar dan sudah dibangun puluhan unit bangunan ruko, dan sebagiannya lagi digarap yang bukan pengurus kelompok tani Bangun tani. Sedangkan kelompok Bangun tani saat ini hanya menguasai lahan tersebut hanya sekitar 20 hektar saja," terang Tumirin.

Sedangkan dari pihak BPN Deli Serdang diwakili Kepala Seksi Pengukuran BPN Deliserdang, Maltus Hutagaol menegaskan BPN Deliserdang belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah untuk lahan tersebut. BPN Deliserdang belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah itu," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, diwakili Kepala Seksi Perizinan, Jefri menjelaskan kalau pihak Dinas Cipta Karya memang sudah mengeluarkan izin bangunan di atas lahan ex HGU PTPN II itu. "Dinas Cipta Karya mengeluarkan izin bangunan itu merujuk Perda no 6 tahun 2011tentang perizinan tertentu," ujar Jefri. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar