Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang, Jonas Damanik.
Jonas dinilai berhasil melengkapi berkas penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ijoh Du Hian yang merupakan Komisaris PT Putra Migas Indonesia yang sebelumnya menjabat direktur di perusahaan yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1101 di Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan surat dari Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjan Kementrian Ketenagakerjaan RI nomor B.126/BPHK/IV/2016 diketahui jika penyidikan tersangka Ijoh Du Hian yang disangka melanggar Pasal 185 Jo Pasal 187 Undang – Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah lengkap (P21) hal ini sesuai surat dari Kejaksaan Negri Deliserdang.
Jonas dinilai berhasil melengkapi berkas penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ijoh Du Hian yang merupakan Komisaris PT Putra Migas Indonesia yang sebelumnya menjabat direktur di perusahaan yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1101 di Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan surat dari Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjan Kementrian Ketenagakerjaan RI nomor B.126/BPHK/IV/2016 diketahui jika penyidikan tersangka Ijoh Du Hian yang disangka melanggar Pasal 185 Jo Pasal 187 Undang – Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah lengkap (P21) hal ini sesuai surat dari Kejaksaan Negri Deliserdang.
Selain mengapresiasi Kadisnakertrans Deliserdang sudah melengkapi berkas penyidikan tersangka Ijoh Du Hian, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mengapresiasi Kadisnakertrans Deliserdang yang berhasil melengkapi berkas penyidikan dua direktur perusahaan masing – masing Direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali warga Kelurahan Suka Ramai , Kecamatan Medan Area, Medan dan Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat dan telah divonis di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.
Di mana Direktur PT Karunia Makmur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara sementara Direktur PT Asia Raya Foundry dijatuhi hukuman 1tahun penjara dan tidak perlu dijalani kecuali ada putusan lain dalam waktu dua tahun (percobaan). Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Ketenagakerjaan dimana kedua terdakwa membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Sektoral (UMSK) Deliserdang.
Selain Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mengucapkan terimaksih dan apresiasi yang tinggi atas upaya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang yang telah menangani proses penyidikan kasus tersebut dengan tuntas dan telah memperoleh putusan PN Lubuk Pakam. (walsa)
Di mana Direktur PT Karunia Makmur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara sementara Direktur PT Asia Raya Foundry dijatuhi hukuman 1tahun penjara dan tidak perlu dijalani kecuali ada putusan lain dalam waktu dua tahun (percobaan). Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Ketenagakerjaan dimana kedua terdakwa membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Sektoral (UMSK) Deliserdang.
Selain Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mengucapkan terimaksih dan apresiasi yang tinggi atas upaya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang yang telah menangani proses penyidikan kasus tersebut dengan tuntas dan telah memperoleh putusan PN Lubuk Pakam. (walsa)