Kuasa Hukum Ketua KNPI Sumut Menilai Jaksa Tidak Cermat

Sebarkan:
2016-05-25_22.14.02

Kuasa hukum Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara Dodi Susanto, Ihwaludin Simatupang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fatah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Kota Medan H Anif Shah tidak cermat.

Ihwaludin menganggap, jaksa tidak menjelaskan secara rinci isi pemberitaan Medanseru.co terkait berita miring H Anif Shah.

"Pelapornya kan adalah pengacara. Seharusnya, yang melaporkan kasus ini adalah korbannya langsung (H Anif Shah). Kalau pelapornya pengacara, harus diuraikan siapa dia. Makanya kami menganggap, dakwaan ini tidak cermat sama sekali," ungkap Ihwaludin, Rabu (25/5/2016) sore.
Ia mengatakan, dalam menyusun dakwaan, seharusnya jaksa memuat isi pemberitaan miring mengenai H Anif Shah yang disebarkan oleh Dodi Sutanto sehingga semua pihak menilai apakah berita itu pantas dianggap sebuah pencemaran nama baik atau tidak.

"Boleh jadi Medanseru.co ini benar (beritanya). Sebab, Medanseru.co kan judul beritanya mengambil statemen dari demonstran yang melakukan aksi di KPK," katanya.

Seharusnya, lanjut Ihwaludin, polisi yang menangani kasus ini terlebih dahulu membedah isi berita, karena tidak salah jika Medanseru.co membuat berita dengan judul apa yang disampaikan para pendemo.

"Misalnya begini, rekan-rekan sebagai wartawan melihat ada demo. Lalu, apa yang disampaikan pendemo dijadikan judul. Apa ini bisa dijadikan pidana? Karena mereka (Medanseru.co) hanya mengutip statemen demonstran," ungkapnya.

Soal pimpinan redaksi Medanseru.co bernama HS yang dianggap tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menurutnya, itupun sah-sah saja, sebab di Indonesia ini sudah banyak persatuan wartawan yang menaungi kelompok-kelompok wartawan.

"Selain PWI, kan masih ada sejumlah organisasi wartawan. Jadi, organisasi inikan banyak," ujar Ihwaludin.

Usai persidangan, Dodi Susanto yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah tampak disalami sejumlah kader KNPI Sumut, sembari digiring ke sel tahanan PN Medan.(snd)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar