Imigrasi Berharap Salah Turunkan Penumpang Tidak Terjadi di Bandara Kualanamu
[caption id="attachment_52883" align="aligncenter" width="720"]
Suasana di bandara Kuala Namu[/caption]
Seiring semakin meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, membuat pihak imigrasi di Bandara Kualanamu, maskapai, PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu dan pihak terkait memperketat pengawasan.
Pihak imigrasi berharap agar peristiwa salah menurunkan penumpang seperti yang dialami maskapai Lion Air dan Air Asia sepekan lalu--yang seharusnya di terminal kedangan internasional-?malah diturunkan ke terminal domestik seperti yang terjadi di Bandara Soekarno – Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
[caption id="attachment_52883" align="aligncenter" width="720"]
Seiring semakin meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, membuat pihak imigrasi di Bandara Kualanamu, maskapai, PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu dan pihak terkait memperketat pengawasan.
Pihak imigrasi berharap agar peristiwa salah menurunkan penumpang seperti yang dialami maskapai Lion Air dan Air Asia sepekan lalu--yang seharusnya di terminal kedangan internasional-?malah diturunkan ke terminal domestik seperti yang terjadi di Bandara Soekarno – Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Bandara Kualanamu, M Siregar menerangkan bahwa pihak imigrasi mendukung penuh pengembangan pariwisata di Sumatera Utara. Menurutnya pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak maskapai dan ground handling di Bandara Kualanamu untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan bagi wisman melalui Bandara Kualanamu.
Dijelaskannya penerima bebas visa kunjungan sebagaimana dikemukakan dalam bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut, mendapat izin tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. "Ada 169 negara yang bebas visa kunjungan, bagi wisatawan yang bebas visa kunjungan diharapkan mempunyai return tiket (tiket PP),” ujarnya.
Lanjutnya jika dalam rapat koordinasi ini juga dibahas salah menurunkan penumpang seperti yang dialami maskapai Lion Air dan Air Asia yang seharusnya di terminal kedangan internasional malah diturunkan ke terminal domestik seperti yang terjadi di Bandara Soekarno – Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Jangan sampai kasus yang sama salah turunkan penumpang terjadi di Bandara Kualanamu, semua pihak yang bertugas di lapangan harus mengerti tentang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Jika hal itu dijalankan, tidak akan terjadi yang namanya salah turunkan penumpang,” tegasnya.
Sementara itu duty manajer Bandara Kualanamu Indra Lubis menegaskan jika kasus seperti di Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai, kecil kemungkinan terjadi di Bandara Kualanamu. Menurutnya penataan parking stand internasional dan domestik di Bandara Kualanamu sudah tertata rapi.
"Kasus seperti di Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai, kecil kemungkinan terjadi di Bandara Kualanamu, penataan parking stand internasional dan domestik di Bandara Kualanamu sudah tertata rapi,” ujarnya. (Walsa)
Dijelaskannya penerima bebas visa kunjungan sebagaimana dikemukakan dalam bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut, mendapat izin tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. "Ada 169 negara yang bebas visa kunjungan, bagi wisatawan yang bebas visa kunjungan diharapkan mempunyai return tiket (tiket PP),” ujarnya.
Lanjutnya jika dalam rapat koordinasi ini juga dibahas salah menurunkan penumpang seperti yang dialami maskapai Lion Air dan Air Asia yang seharusnya di terminal kedangan internasional malah diturunkan ke terminal domestik seperti yang terjadi di Bandara Soekarno – Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Jangan sampai kasus yang sama salah turunkan penumpang terjadi di Bandara Kualanamu, semua pihak yang bertugas di lapangan harus mengerti tentang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Jika hal itu dijalankan, tidak akan terjadi yang namanya salah turunkan penumpang,” tegasnya.
Sementara itu duty manajer Bandara Kualanamu Indra Lubis menegaskan jika kasus seperti di Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai, kecil kemungkinan terjadi di Bandara Kualanamu. Menurutnya penataan parking stand internasional dan domestik di Bandara Kualanamu sudah tertata rapi.
"Kasus seperti di Bandara Soetta dan Bandara Ngurah Rai, kecil kemungkinan terjadi di Bandara Kualanamu, penataan parking stand internasional dan domestik di Bandara Kualanamu sudah tertata rapi,” ujarnya. (Walsa)