[caption id="attachment_52799" align="aligncenter" width="852"]
Tiga petugas pajak gadungan diapit petugas[/caption]
Bermodal berbagai macam atribut, mulai dari Kartu KPK, wartawan dan LSM ditambah senjata jenis airsoftgun, tiga pria ini nekat menjalankan aksi penipuan dan pemerasan. Beberapa kali mereka berhasil, tapi tadi siang (23/6/2016) berbuah apes.
Berulang kali menjalankan aksi di beberapa kota di Sumatra Utara, perjalanan mereka berakhir di tangan kepolisian Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrea Binjai.
Ketiga penipu dan pemeras itu masing-masing Drs Nasman Manao (50) warga Jalan Balai Desa, Gang Atara, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Yasokhi Gulo (51) warga Jalan Balai Desa, Gang Antara, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas serta Blasius Boy Sarumaha (28) Jalan Meranti, Gang Nusantara, Desa Marendal 1, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan itu berawal dari laporan korbannya, Mulyono (48) Dusu Beringin, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pemilik toko kelontong "Putri" ini didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas pajak dari Jakarta dengan mengendarai Avanza hitam BK 1956 KP.
Untuk memuluskan aksinya, satu di antara mereka mengaku sebagai anggota KPK. Dengan bermodalkan handycam, salah seorang mengambil gambar yang katanya untuk barang bukti. Lalu Drs Nasman Manao, menjalankan aksi dengan mengatakan, korban menunggak pajak senilai ratusan juta rupiah.
Bermodal berbagai macam atribut, mulai dari Kartu KPK, wartawan dan LSM ditambah senjata jenis airsoftgun, tiga pria ini nekat menjalankan aksi penipuan dan pemerasan. Beberapa kali mereka berhasil, tapi tadi siang (23/6/2016) berbuah apes.
Berulang kali menjalankan aksi di beberapa kota di Sumatra Utara, perjalanan mereka berakhir di tangan kepolisian Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrea Binjai.
Ketiga penipu dan pemeras itu masing-masing Drs Nasman Manao (50) warga Jalan Balai Desa, Gang Atara, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Yasokhi Gulo (51) warga Jalan Balai Desa, Gang Antara, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas serta Blasius Boy Sarumaha (28) Jalan Meranti, Gang Nusantara, Desa Marendal 1, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan itu berawal dari laporan korbannya, Mulyono (48) Dusu Beringin, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pemilik toko kelontong "Putri" ini didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas pajak dari Jakarta dengan mengendarai Avanza hitam BK 1956 KP.
Untuk memuluskan aksinya, satu di antara mereka mengaku sebagai anggota KPK. Dengan bermodalkan handycam, salah seorang mengambil gambar yang katanya untuk barang bukti. Lalu Drs Nasman Manao, menjalankan aksi dengan mengatakan, korban menunggak pajak senilai ratusan juta rupiah.
Korban lantas diajak nego dengan mengatakan kesalahan itu bisa dibayar dengan menyicil. Untuk lebih meyakinkan korban seolah mereka adalah petugas benaran, merekapun membawa senjata yang ditenteng di pinggang. Belakangan diketahui bukan senjata api, tetapi jenis air softgun.
Korban diminta uang senilai Rp5 juta sebagai pengurusan. Namun korban hanya menyanggupi Rp4,5 juta dan terjadi kesepakatan. Begitu uang diambil dan korban ditinggalkan begitu saja.
Saat pelaku beranjak, ketepatan personel opsnal unit 2 Polresta Binjai sedang berpatroli ke wilayah Kecamatan Selesai. Petugas yang mendapat telepon dari warga tentang aksi ketiga pelaku, langsung melakukan pengejaran.
Tak lama setelah mencari, petugas mendapati para pelaku sedang beraksi di panglong TB Surya Baru di Jln Binjai-Kuala Simpang Stabor, Desa Sei Limbat. Mereka menginterogasi Acai si pemilil toko dengan mengaku sebagai petugas pajak.
Kemudian personel opsnal menghampiri dan menanyakan identitas. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa ketiga orang itu bukanlah petugas pajak, sehingga langsung ditangkap.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan selembar surat tugas bertulis Petras lapangan, 4 unit hape, 1 unit hate, 1 air softgun, lencana bertuliskan intelegen investigasi, KTA Partai Golkar, kartu pers lembaga pemantau penyelenggara RI, kartu pengenal ICW, topi pamen Polri dan topi Perbakin.
Kapolres Binjai AKBP M Redera Salipu didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Tarigan SH mengaku, masih memeriksa para pelaku yang telah diamankan. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasam. "Masih kita periksa dan kemungkinan korban lebih dari seorang di Sumatera Utara," tegas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku melakukan aksinya dengan seolah-olah melaksanakan sweeping mengecek pembayaran pajak Toko Putri. Pelaku mengatakan, jika prosesnya sampai ke kantor pajak, maka pemilik bisa dikenakan pajak sampai Rp.280.000.000.
"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas pajak tersebut mengatakan, jika mengurus kepadanya hanya membayar Rp.5.000.000 saja, dan urusan pajak 5 tahun ke depan sudah beres. Lalu pemilik toko minta kurang dan menyetujui pembayaran hanya Rp4.500.000 dan uang pun langsung diserahkan," terang AKBP M Redera Salipu.(hendra)
Korban diminta uang senilai Rp5 juta sebagai pengurusan. Namun korban hanya menyanggupi Rp4,5 juta dan terjadi kesepakatan. Begitu uang diambil dan korban ditinggalkan begitu saja.
Saat pelaku beranjak, ketepatan personel opsnal unit 2 Polresta Binjai sedang berpatroli ke wilayah Kecamatan Selesai. Petugas yang mendapat telepon dari warga tentang aksi ketiga pelaku, langsung melakukan pengejaran.
Tak lama setelah mencari, petugas mendapati para pelaku sedang beraksi di panglong TB Surya Baru di Jln Binjai-Kuala Simpang Stabor, Desa Sei Limbat. Mereka menginterogasi Acai si pemilil toko dengan mengaku sebagai petugas pajak.
Kemudian personel opsnal menghampiri dan menanyakan identitas. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa ketiga orang itu bukanlah petugas pajak, sehingga langsung ditangkap.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan selembar surat tugas bertulis Petras lapangan, 4 unit hape, 1 unit hate, 1 air softgun, lencana bertuliskan intelegen investigasi, KTA Partai Golkar, kartu pers lembaga pemantau penyelenggara RI, kartu pengenal ICW, topi pamen Polri dan topi Perbakin.
Kapolres Binjai AKBP M Redera Salipu didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Tarigan SH mengaku, masih memeriksa para pelaku yang telah diamankan. Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasam. "Masih kita periksa dan kemungkinan korban lebih dari seorang di Sumatera Utara," tegas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku melakukan aksinya dengan seolah-olah melaksanakan sweeping mengecek pembayaran pajak Toko Putri. Pelaku mengatakan, jika prosesnya sampai ke kantor pajak, maka pemilik bisa dikenakan pajak sampai Rp.280.000.000.
"Selanjutnya orang yang mengaku sebagai petugas pajak tersebut mengatakan, jika mengurus kepadanya hanya membayar Rp.5.000.000 saja, dan urusan pajak 5 tahun ke depan sudah beres. Lalu pemilik toko minta kurang dan menyetujui pembayaran hanya Rp4.500.000 dan uang pun langsung diserahkan," terang AKBP M Redera Salipu.(hendra)