[caption id="attachment_52637" align="aligncenter" width="1080"]
Kapolres Langkat AKBP.Mulya Hakim dalam pemaparan bawang ilegal di Mapolres Langkat,Jumat (20/5/2016)[/caption]
Tingginya harga bahan pokok rumah tangga seperti bawang merah yang mencapai Rp.40 ribu per kilo gram ditenggarai menjadi penyebab utama para kartel bawang nekat menyeludupkan barang ilegal asal luar negeri itu melalui pelabuhan kecil di pesisir pantai Kabupaten Langkat.
Tingginya harga bahan pokok rumah tangga seperti bawang merah yang mencapai Rp.40 ribu per kilo gram ditenggarai menjadi penyebab utama para kartel bawang nekat menyeludupkan barang ilegal asal luar negeri itu melalui pelabuhan kecil di pesisir pantai Kabupaten Langkat.
Seperti yang dilakuan Kepolisian Sektor Besitang,Rabu 18 Mei 2016 kemarin, dimana petugas menghentikan salah satu truk col deisel BL 8604 DB yang dikemudikan Tudiman (36) warga Madangara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Dari dalam truk polisi menemukan 650 karung bawang merah tanpa dokumen asal luar negeri yang diperkirakan sekitar 6,5 ton.
Sebelumya, di bulan yang sama kepolisian sektor Pangkalan Susu,Rabu 5 Mei 2016 lalu juga berhasil menyita sebanyak 520 karung atau 5,2 Ton bawang illegal disita dari sebuah rumah kosong di jalan Titi Besi, Dusun I Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Langkat.
Bawang dengan label Eksportir Modi Marketing, Veraval, INDIA yang masing-masing karungnya beratnya sekitar 10 kilogram tersebut yang diamankan dari rumah tidak berpenghuni milik Taufiq Rahman alias si Abang yang digunakan sebagai tempat penimbunan.
Jika dihitung selama bulan Mei saja Kepolisian Resort Langkat telah berhasil menyita 11.700 kilogram atau 11,7 Ton bawang ilegal ditaksir bernilai Milyaran Rupiah yang akan dipasarkan ke berbagai pasar di kota Medan.
Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan, seluruh tersangka tetap di proses lebih lanjut, sementara bawang hasil tangkapan akan segera dibawa ke balai Karantina untuk dimusnahkan.
"Proses hukum tetap berlanjut, barang bukti akan kita kirim ke balai karantina di Medan" Ujar Mulya di Halaman Mapolres Langkat, Jumat (20/5) saat pemaparan.(lkt-1)
Sebelumya, di bulan yang sama kepolisian sektor Pangkalan Susu,Rabu 5 Mei 2016 lalu juga berhasil menyita sebanyak 520 karung atau 5,2 Ton bawang illegal disita dari sebuah rumah kosong di jalan Titi Besi, Dusun I Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Langkat.
Bawang dengan label Eksportir Modi Marketing, Veraval, INDIA yang masing-masing karungnya beratnya sekitar 10 kilogram tersebut yang diamankan dari rumah tidak berpenghuni milik Taufiq Rahman alias si Abang yang digunakan sebagai tempat penimbunan.
Jika dihitung selama bulan Mei saja Kepolisian Resort Langkat telah berhasil menyita 11.700 kilogram atau 11,7 Ton bawang ilegal ditaksir bernilai Milyaran Rupiah yang akan dipasarkan ke berbagai pasar di kota Medan.
Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan, seluruh tersangka tetap di proses lebih lanjut, sementara bawang hasil tangkapan akan segera dibawa ke balai Karantina untuk dimusnahkan.
"Proses hukum tetap berlanjut, barang bukti akan kita kirim ke balai karantina di Medan" Ujar Mulya di Halaman Mapolres Langkat, Jumat (20/5) saat pemaparan.(lkt-1)