Mantan Ketua KONI Siantar Didakwa Nikmati Dana Hibah Rp122 Juta

Sebarkan:
Polin Sinaga

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar periode 2013-2017, Polin Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Polin didakwa mengorupsi dana hibah dari APBD Pemko Pematangsiantar sehingga merugikan negara sebesar Rp122 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Ondo Purba dalam dakwaannya menyatakan Polin didakwa menyalahgunakan anggaran hibah dari Pemko Siantar Tahun 2014 untuk KONI Siantar sebesar Rp400 juta. Terdakwa bersama-sama dengan Bendahara KONI Siantar Pangeran Siregar menggunakan anggaran itu untuk kepentingan mereka sehingga tidak sesuai perjanjian hibah.
"Terdakwa Polin Sinaga dan Pangeran Siregar memberikan pertanggungjawaban fiktif serta memark-up dana hibah sehingga tidak sesuai dengan perjanjian naskah hibah," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/5/2016).

Atas perbuatannya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp122 juta. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, Ondo Purba yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar mengatakan kasus ini awalnya ditangani penyidik Polres Siantar. Penyidik mulai melakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Siantar pada 31 Maret 2015. Dana itu bersumber dari APBD Pemko Siantar TA 2014 sebesar Rp400 juta.

Kasus ini tak hanya menjerat Polin Sinaga tetapi juga Bendahara KONI Siantar Pangeran Siregar. Akan tetapi, dalam perjalanan kasusnya, Pangeran Siregar meninggal dunia. Sehingga hanya Polin Sinaga yang menjalani persidangan.

Bahkan, Polin Sinaga sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2016. Setelah dua bulan menghilang, akhirnya Polin Sinaga diringkus di salah satu rumah keluarganya di Medan pada 28 April 2016.(hdr)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar