Motif pembunuhan dosen Universitas Muhamadiyah Suametra Utara (UMSU) Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Nuraini oleh
mahasiswanya Roymando Sah Siregar akibat sering mendapatkan nilai yang jelek.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Raden Rudi Winarso melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, sang mahasiswa diduga telah melakukan persiapan sebelum membunuh dengan membawa martil dan pisau dari rumahnya.
"Rencana pembunuhan sudah matang-matang difikirkannya, selanjutnya baru melakukan aksinya," jelasnya saat berkunjung ke Polres Langkat, Selasa (3/5/16).
Polisi hingga kini masih terus memeriksa tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku nekad membunuh dosennya karena sering mendapatkan nilai yang jelek.
Akibat terus mendapatkan nilai jelek, pelakupun kerap kali tak masuk kuliah. Lama kelamaan, pelaku kesal dan berniat membunuh korban.
Perbuatan tersangka diduga sudah direncakana. Sebelumya, dibuktikan dengan adanya martil dan pisau yang dibawa dari rumahnya yang diduga digunkan untuk membunuh sang dosen.
Tersangka juga sengaja menunggu dosen tersebut masuk ke toilet kampus lalu membunuhnya di dalam toilet.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(hdr)
"Rencana pembunuhan sudah matang-matang difikirkannya, selanjutnya baru melakukan aksinya," jelasnya saat berkunjung ke Polres Langkat, Selasa (3/5/16).
Polisi hingga kini masih terus memeriksa tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku nekad membunuh dosennya karena sering mendapatkan nilai yang jelek.
Akibat terus mendapatkan nilai jelek, pelakupun kerap kali tak masuk kuliah. Lama kelamaan, pelaku kesal dan berniat membunuh korban.
Perbuatan tersangka diduga sudah direncakana. Sebelumya, dibuktikan dengan adanya martil dan pisau yang dibawa dari rumahnya yang diduga digunkan untuk membunuh sang dosen.
Tersangka juga sengaja menunggu dosen tersebut masuk ke toilet kampus lalu membunuhnya di dalam toilet.
Tersangka akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(hdr)