Napi Bandar dan Pengedar Sabu Dalam Lapas Lubukpakam Diamankan

Sebarkan:
8 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp26 Juta Disita

[caption id="attachment_52834" align="aligncenter" width="720"]Petugas Lapas Lubukpakam memaparkan hasil operasi mereka Petugas Lapas Lubukpakam memaparkan hasil operasi mereka[/caption]

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam melakukan razia. Hasilnya 3 narapidana pengedar dan bandar sabu berikut 8 paket sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan.

Infomasi diperoleh pada Selasa (24/5), razia ini dilakukan pada Senin (23/5) jam 21.00 wib. Awalnya Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu mendapat kabar dari warga binaan jika salah seorang warga binaan sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya seluruh sipir dikerahkan untuk melakukan razia.

Saat petugas melakukan razia ke kamar 5 mawar, dari ruangan itu petugas menemukan sepaket sabu milik Tusiman (50) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap ayah dua anak narapidana (Napi) kasus narkoba yang dihukum 6 tahun penjara itu.
Dari mulut napi yang sudah 3 tahun menjalani hukuman itu terungkap jika sepaket sabu itu dibeli dari Rusman (43) warga Dusun X Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas menuju kamar pengasingan 14 yang dihuni Rusman, napi kasus narkoba yang divonis setahun penjara sekira dua bulan lalu.

Saat diinterogasi, ayah dua anak itu mengakui jika sabu yang didapat dari Tusiman dibeli dari dirinya. Selain itu Rusman yang ketika diinterogasi masih sakau itu mengaku menitipkan tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian (30) napi yang menghuni kamar mawar 13 yang beralamat di Dusun II Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua.

Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp26 juta dari dalam tas. Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang divonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku jika tas itu dititip Rusman.

Rusman ketika ditanyai terlihat ngawur ketika menjawab. Dirinya pun mengaku jika uang sebanyak Rp 26 juta itu sebagian uang yang diantar oleh keluarganya saat bertamu dan sebagian lagi hasil penjualan sabu. “Sabu itu ku peroleh dari Alek yang datang bertamu mengunjungi aku,” sebutnya.

Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyareakatan (KPLP) Eben Depari ketika dikonfirmasi membenarkan ketiga napi diamankan. “Untuk pemeriksaan ketiga napi berikut 8 paket sabu dan uang tunai diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” terangnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar