Pasutri Tersangka Penipuan Rp1 Miliar Ditangkap

Sebarkan:
IMG-20160508-WA000

Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mengamankan pasangan suami-istri (pasutri), Khai Kiong alias Akiong (47) dan Fransisca alias Siska (45), karena diduga terlibat dalan kasus penipuan dan penggelapan berkedok bisnis telur ayam, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kedua warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota itu, ditangkap Kamis (3/5/16) malam, pukul 21.30 wib, saat berada di rumah persembunyian mereka, Perumahan Duta Garden, Blok F 14-108, Kota Tangerang, Provinsi Banten

"Keduanya merupakan buronan kepolisian, yang sudah diburu sejak 1,5 bulan terakhir. Dalam pelariannya, mereka diketahui kerap berpindah tempat tinggal," terang Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Paur Subbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Minggu (8/5/16).

Dijelaskan Siswanto, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas pengembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan, yang dialami Amin (44), pengusaha pertanian, warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

"Aksi kejahatan kedua tersangka diawali perjanjian jual-beli telur ayam dengan korban. Namun sistem pembayarannya dilakukan dibelakang, atau setelah seluruh telur laku terjual," ujarnya.

Naas bagi korban. Meski awalnya bisnis tersebut berjalan lancar, namun pada beberapa transaksi terakhir, justru uang hasil penjualan telur ayam tidak kunjung diterimanya. Bahkan giro yang diberikan tersangka KK dan FA, isinya juga kosong.

"Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan tersangka KK dan istrinya FA ke pihak kepolisian, melalui Laporan Nomor: LP/182/III/2016/SPKT-I/Reskrim, yang diterima Unit SPKT Polres Binjai pada 18 Maret 2016 lalu," ungkap Siswanto.

Sebaliknya setelah laporan tersebut diteruskan kepada Penyidik Unit I Jahtanras, seketika itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, dipimpin Ipda Tono Listianto, segera menelusuri keberadaan kedua tersangka.

"Sayangnya ketika beberapa kali kita lacak, keberadaan tersangka KK dan FA, justru tidak ditemukan. Bahkan rumah mereka terlihat kosong. Dari situlah kita menyimpulkan, bahwa keduanya telah melarikan diri ke luar kota," tutur Siswanto.

Beruntung setelah melacak hingga 1,5 bulan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pasangan suami-istri itu di Kota Tangerang. Dari situ, Polres Binjai kemudian berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, lalu menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.

"Sesaat setelah ditangkap di Tangerang, kedua tersangka langsung kita terbangkan ke Medan. Setibanya di Binjai, Jumat (4/5) kemarin, mereka langsung digiring ke Ruang Tahanan Polres Binjai, sambil kita lengkapi seluruh berkasnya," ujar Siawanto.

Terkait keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut, Siswanto mengaku, pihaknya menjerat tersangka KK dan FA dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.

Hanya saja diakui Siswanto, Penyidik Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai masih terus mendalami kasus tersebut. Sebab dari hasil penyelidikan polisi, korban penipuam dan penggelapan kedua tersangka diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kita, korban kedua tersangka kemungkinan ada enam orang, dengan modus serupa. Bahkan total kerugian seluruh korban kita perkirakan mencapai lebih dari Rp 8 miliar," tukasnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini