Polisi Polres Langkat hingga kini masih terus memburu pelaku penangkapan dan pembunuh satwa dilindungi, Harimau Sumatera di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim S Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, meski ketiganya mengaku hanya sebagai penjual kulit harimau Sumatera dan bukan penangkap harimau, namun ketiganya akan dikenakan pasal 21 ayat 2 undang-undang tahun 1990 tentang konservasi alam flora dan fauna.
Dikatakannya, pihaknya masih terus memburu pelaku penangkapan harimau dan pembunuh hewan yang dilindungi oleh undang-undang ini.
"Ada tersangka lainnya, dan kini masih terus kita kejar, sebab tersangka itu kita anggap sebagai dalangnya dan sebasgai pembunuh harimau tersebut," jelasnya saat memaparkan tangkapan tiga tersangka di Mapolres Langkat, Rabu (25/5/16).
Dikatakannya, saat ini harimau Sumatera dijual seharga 42 juta rupiah perekornya, namun harganya akan mencapai ratusan juta rupiah bila diselundupkan keluar Negeri.
sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Langkat malam tadi, Selasa (24/5/16) berhasil menangkap tiga orang pemburu harimau Sumatera, yakni Dedi, Dedes dan Hendra, ketiganya warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Dari tangan ke tiga tersangka, polisi menyita barang bukti seekor harimau Sumatera yang telah mati dan diambil kulitnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya warga yang ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuh harimau.
Polisi yang mendapatkan informasi kemudian menyaru sebagai pembeli kulit harimau dan mencoba melakukan negosiasi harga dengan tiga tersangka.
Setelah disepakati, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual seharga 42 juta rupiah oleh tersangka. Usai melakukan penawaran harga, polisi kemudian menentukan lokasi transaksi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Saat akan bertransaksi, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap ke tiga tersangka berikut mengamankan kulit harimau dan bagian tubuh harimau.
Kepada petugas, tersangka Dedi mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkap dan pembunuh harimau Sumatera tersebut.
Tersangka mengaku, harimau tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Bukti yang menangkap harimau dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.
Untuk bagian kulit harimau, tersangka menjual dengan harga 25 juta rupiah.
Tersangka juga mengaku kalau harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat dengan perangkap, kemudian dibunuh dan dipisahkan bagian tubuhnya.(hendra)
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya warga yang ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuh harimau.
Polisi yang mendapatkan informasi kemudian menyaru sebagai pembeli kulit harimau dan mencoba melakukan negosiasi harga dengan tiga tersangka.
Setelah disepakati, kulit harimau beserta seluruh bagian tubuh lainnya dijual seharga 42 juta rupiah oleh tersangka. Usai melakukan penawaran harga, polisi kemudian menentukan lokasi transaksi di Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Saat akan bertransaksi, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap ke tiga tersangka berikut mengamankan kulit harimau dan bagian tubuh harimau.
Kepada petugas, tersangka Dedi mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkap dan pembunuh harimau Sumatera tersebut.
Tersangka mengaku, harimau tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Bukti yang menangkap harimau dikawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser.
Untuk bagian kulit harimau, tersangka menjual dengan harga 25 juta rupiah.
Tersangka juga mengaku kalau harimau tersebut ditangkap dengan cara dijerat dengan perangkap, kemudian dibunuh dan dipisahkan bagian tubuhnya.(hendra)