Pemkab Samosir Susun Renstra 2016-2021

Sebarkan:
Bupati Samosir diwakili Asisten II Penas Sitanggang membuka kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) 2016-2021, di Hotel Saulina, Selasa (31/5).

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka bupati terpilih berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan dan pedoman dasar pembangunan ingin dicapai daerah dalam periode lima tahun ke depan.

Untuk penyusunan Renstra tersebut, kata Sitanggang, harus berpedoman pada visi misi bupati.

Sementara itu, Kepala Bappeda Marudut Tua Sitinjak mengatakan, sebagai satuan kerja perencanaan pembangunan daerah, Bappeda berperan melakukan kajian, telaah dan evaluasi kebijakan pembangunan baik sebagai masukan untuk penyusunan rencana pembangunan daerah maupun untuk perumusan kebijakan kebijakan pembangunan.

Karena itu, tugas pokok dan fungsi Bappeda itu salah satunya adalah penyusunan RPJMD tersebut.

Diakuinya, untuk proses penyusunannya memakan waktu dan kerja keras. Termasuk harus melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Hal ini harus dilakukan agar program dan kegiatan lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam visi misi kepala daerah terpilih dengan segala sasaran dan indikatornya masuk dalam RPJMD Kabupaten Samosir.

Penyusunan Renstra harus sesuai RPJMD 2016-2021, tentunya berpedoman pada visi dan misi bupati. Apa saja yang menjadi visi misi bupati terpilih harus menjadi perhatian bagi setiap SKPD dalam penyusunan rencana strategis yang akan dilakukan.

"Sebab, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, RPJMD yang disusun tersebut sudah harus ditetapkan,” jelas Naibaho kepada wartawan.

Selain RPJMD tersebut, setiap SKPD juga diwajibkan untuk menyusun Renstra untuk memenuhi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sekaligus sebagai dokumen perencanaan dalam kurun waktu lima tahunan, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Kabupaten Samosir untuk lima tahun ke depan.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan tata cara dan langkah tepat dalam penyusunan kedua dokumen tersebut agar tepat sasaran dan benar-benar dapat terencanakan dengan baik selama masa waktu berlaku.

Menyikapi hal itu, Bappeda Samosir bekerjasama dengan UGM menggelar Bimtek Penyusunan Renstra dan Evaluasi Dokumen Perencanaan.

Bimtek Renstra SKPD Kabupaten Samosir dengan menghadirkan narasumber Nurhadi Susanto SH MHum dari Magister Administrasi Publik UGM serta dari Kemendagri Drs Suparjan MSi, mengundang seluruh SKPD.(sam-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar