Para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Sat Lantas Polres Deliserdang mengeluhkan sulitnya pengurusan SIM. Jika sebelumnya pemohon tidak perlu memenuhi syarat setifikat lulus kursus mengemudi, tapi kini pemohon harus melengkapinya.
Mirisnya biaya untuk mendapatkan setifikat lulus kursus mengemudi itu tergolong mahal yakni Rp 500 ribu.
Padahal meskipun telah memiliki sertifikat lulus kursus mengemudi bukan menjadi jaminan nagi pemohon langsung memiliki Sim C baru karena untuk mendapatkan sim khusus roda dua itu, pemohon kembali di test di Sat Lantas Polres Deli Serdang.
Jika tidak lulus maka pemohon tidak berhak mendapatkan sim dan harus mengulang kembali. Sehingga sertifikat lulus kursus mengemudi yang telah dibayar Rp 500 ribu itu terkesan tidak berarti
Seperti yang dialami Bambang Sugiarto (28) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau dan Hendra (43) warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau. Kedua pria ini mengaku jika pada Sabtu (21/5) mereka mengurus SIM C baru di Sat Lantas Polres Deliserdang. Namun anggota Sat Lantas menyuruh kedua pemohon itu untuk mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi dari Yayasan Dharma Bakti di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya Bambang dan Hendra bergerak kesana. Tapi saat tiba di Yayasan Dharma Bakti yang memiliki sekolah yang digadang-gadang berkualitas itu, kedua pemohon kaget mendengar penjelasan Tari jika biaya untuk biaya sertifikat Rp 500 ribu. Tari saat dikonfirmasi menerangkan jika dirinya hanya ditugaskan menerima uang saja dan yang menetapkan adalah pihak Yayasan Dharma Bakti ,” saya hanya menerima saja,”terangnya singkat.
Sedangkan Kabag Umum Yayasan Dharma Bakti Romal ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sekolah tidak ada hubungan dengan soal sertifikat kursus mengemudi ,” silahkan konfirmasi dengan Zulkhairil karena dia yang meneken sertifikat lulus kursus mengemudi,” ujarnya.(DS)
Seperti yang dialami Bambang Sugiarto (28) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau dan Hendra (43) warga Desa Jati Rejo Kecamatan Pagar Merbau. Kedua pria ini mengaku jika pada Sabtu (21/5) mereka mengurus SIM C baru di Sat Lantas Polres Deliserdang. Namun anggota Sat Lantas menyuruh kedua pemohon itu untuk mengambil sertifikat lulus kursus mengemudi dari Yayasan Dharma Bakti di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Selanjutnya Bambang dan Hendra bergerak kesana. Tapi saat tiba di Yayasan Dharma Bakti yang memiliki sekolah yang digadang-gadang berkualitas itu, kedua pemohon kaget mendengar penjelasan Tari jika biaya untuk biaya sertifikat Rp 500 ribu. Tari saat dikonfirmasi menerangkan jika dirinya hanya ditugaskan menerima uang saja dan yang menetapkan adalah pihak Yayasan Dharma Bakti ,” saya hanya menerima saja,”terangnya singkat.
Sedangkan Kabag Umum Yayasan Dharma Bakti Romal ketika dikonfirmasi menyebutkan jika sekolah tidak ada hubungan dengan soal sertifikat kursus mengemudi ,” silahkan konfirmasi dengan Zulkhairil karena dia yang meneken sertifikat lulus kursus mengemudi,” ujarnya.(DS)