Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menegaskan, tambahan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual atau kejahatan seksual anak akan menjadi terapi bagi pelaku, terutama yang telah melakukan berkali-kali sehingga diharapkan tidak ada lagi jatuh korban. Katanya, Perpu tentang hal ini tinggal selangkah lagi.
Hal ini disebutkannya di sela-sela penyampaian santunan kepada ahli waris korban banjir bandang Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang pada Senin (23/5).
Menurut Khofifah, tambahan hukuman kebiri harus diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual atau kejahatan seksual anak. "Harus ada tambahan hukuman kebiri, sudah dilakukan sejak November tahun 2015,” tegasnya.
Lanjutnya, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sudah melakukan diskusi dan dialog yang sangat panjang dari yang sangat setuju sampai yang sangat tidak setuju.
Hal ini disebutkannya di sela-sela penyampaian santunan kepada ahli waris korban banjir bandang Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang pada Senin (23/5).
Menurut Khofifah, tambahan hukuman kebiri harus diberlakukan kepada pelaku kekerasan seksual atau kejahatan seksual anak. "Harus ada tambahan hukuman kebiri, sudah dilakukan sejak November tahun 2015,” tegasnya.
Lanjutnya, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sudah melakukan diskusi dan dialog yang sangat panjang dari yang sangat setuju sampai yang sangat tidak setuju.
Selain itu, tambahnya, pertimbangan-pertimbngan sudah disampaikan. "Sudah dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden dan Wapres. Presiden memutuskan bahwa pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual anak sudah disiapkan bentuk pemberatan hukuman jika menimbulkan trauma terhadap anak dan dilakukan orang terdekat seperti orangtua, wali, guru dan lainnya,” jelasnya.
Khofifah pun menegaskan, hal ini merupakan revisi kedua dari UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan pasal 82. "Draftnya sudah ada yang isinya pemberatan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Tambahan hukuman seperti kebiri kimia, publikasi identitas pribadi pelaku, Saiko Sosial Teraphy baik kepada korban, keluarga korban maupun keluarga korban,” kata Khofifah.
Terkait adanya keberatan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, menurutnya Khofifah jika hal ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas dan sudah diputuskan. "Siapa yang akan membela hak-hak korban dari kekerasan dan kejahatan seksual anak? Perpu sudah dikelilingkan kepada para menteri, saya sudah paraf Kamis yang lalu. Kalau sudah paraf semua akan disampaikan ke Presiden. Korban akan dilakukan pendampingan sampai dinyatakan sehat,” ujarnya.(walsa)
Khofifah pun menegaskan, hal ini merupakan revisi kedua dari UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan pasal 82. "Draftnya sudah ada yang isinya pemberatan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Tambahan hukuman seperti kebiri kimia, publikasi identitas pribadi pelaku, Saiko Sosial Teraphy baik kepada korban, keluarga korban maupun keluarga korban,” kata Khofifah.
Terkait adanya keberatan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia, menurutnya Khofifah jika hal ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas dan sudah diputuskan. "Siapa yang akan membela hak-hak korban dari kekerasan dan kejahatan seksual anak? Perpu sudah dikelilingkan kepada para menteri, saya sudah paraf Kamis yang lalu. Kalau sudah paraf semua akan disampaikan ke Presiden. Korban akan dilakukan pendampingan sampai dinyatakan sehat,” ujarnya.(walsa)