Satuan Narkoba Polres Samosir menangkap pengedar narkoba jenis daun ganja kering MS (35) di wiliayah Harianja Kecamatan Onan Runggu, Samosir.
Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Donal Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba AKP Marojak Sihaloho didampingi Kanit II Bripka Jusuf Ketaren di Mapolres Samosir, Senin (23/5).
Dari tangan tersangka MS, Polisi mengamankan daun ganja sebanyak 714 gram, dan si MS merupakan bandar di wilayah Nainggolan dan Onan Runggu, Samosir.
Kepolisian akan konsisten memberantas penyalahgunaan narkoba di Samosir untuk mewujudkan Samosir merupakan daerah bersih narkoba dan pemberantasan narkoba adalah prioritas Polri ujar Donal.
Tersangka MS dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(sam-1)
Dari tangan tersangka MS, Polisi mengamankan daun ganja sebanyak 714 gram, dan si MS merupakan bandar di wilayah Nainggolan dan Onan Runggu, Samosir.
Kepolisian akan konsisten memberantas penyalahgunaan narkoba di Samosir untuk mewujudkan Samosir merupakan daerah bersih narkoba dan pemberantasan narkoba adalah prioritas Polri ujar Donal.
Tersangka MS dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(sam-1)