Soal Delapan Petugas Kebersihan Bandara Kualanamu Di-PHK dan Tidak Diberi Pesangon
PT Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara Kualanamu sepertinya tidak mau ambil pusing bahkan terkesan lepas tangan terhadap nasib 8 petugas kebersihan (cleaning service) di sisi darat (land side) Bandara Kualanamu yang ada di bawah naungan PT Inti Persada Raya Lestari yang di PHK sepihak dan tidak diberi pesangon. Bahkan PT AP II meminta para pekerja yang di PHK an tidak mendapat pesangon untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto yang dihubungi pada Kamis (19/5) menegaskan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan kedelapan pekerja yang mengaku di PHK dan tidak mendapatkan pesangon.
"Sudah dilakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh direktur perusahaan Hadi dan pengawas serta para pekerja. Ini sudah sesuai dengan prosedur kita,” tegas Wisnu.
Lanjut Wisnu, pihaknya merekomendasikan perusahaan diganti agar memperkerjakan kembali pekerja yang lama. Disinggung jika PT Inti Persada Raya Lestari kembali ikut lelang? Wisnu menjelaskan, lelang dilakukan secara terbuka sehingga perusahaan manapun bebas untuk mengikuti lelang.
"Kalau PT Inti Persada Raya Lestari ikut lelang karena memang lelang dilakukan secara terbuka, kalau kita larang maka kita akan disomasi. Ada 10 perusahaan yang ikut lelang, kita merekomendasikan siapapun yang menang agar mempekerjakan kembali yang lama. Jika ada perusahaan yang melanggar kontrak amak akan diberikan sanksi pemotongan hasil persentase kerja mereka,” ujarnya.
PT Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara Kualanamu sepertinya tidak mau ambil pusing bahkan terkesan lepas tangan terhadap nasib 8 petugas kebersihan (cleaning service) di sisi darat (land side) Bandara Kualanamu yang ada di bawah naungan PT Inti Persada Raya Lestari yang di PHK sepihak dan tidak diberi pesangon. Bahkan PT AP II meminta para pekerja yang di PHK an tidak mendapat pesangon untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto yang dihubungi pada Kamis (19/5) menegaskan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dan kedelapan pekerja yang mengaku di PHK dan tidak mendapatkan pesangon.
"Sudah dilakukan mediasi yang dihadiri langsung oleh direktur perusahaan Hadi dan pengawas serta para pekerja. Ini sudah sesuai dengan prosedur kita,” tegas Wisnu.
Lanjut Wisnu, pihaknya merekomendasikan perusahaan diganti agar memperkerjakan kembali pekerja yang lama. Disinggung jika PT Inti Persada Raya Lestari kembali ikut lelang? Wisnu menjelaskan, lelang dilakukan secara terbuka sehingga perusahaan manapun bebas untuk mengikuti lelang.
"Kalau PT Inti Persada Raya Lestari ikut lelang karena memang lelang dilakukan secara terbuka, kalau kita larang maka kita akan disomasi. Ada 10 perusahaan yang ikut lelang, kita merekomendasikan siapapun yang menang agar mempekerjakan kembali yang lama. Jika ada perusahaan yang melanggar kontrak amak akan diberikan sanksi pemotongan hasil persentase kerja mereka,” ujarnya.
Sementara terkait tali asih yang akan diberikan pihak perusahaan kepada kedelapan pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan pesangon, menurut Wisnu jika yang membicarakan hal tersebut adalah para pekerja dengan pihak perusahaan.
"Terkait tali asih, pekerja dan pihak perusahaan yang bertemu. Terkait kapan dan besaran tali asih itu komitmen mereka. Silahkan lapor ke Disnkaer bukan ke PT AP II,” jelas Wisnu.
Sebelumnya salah seorang pekerja yang mengaku di PHK oleh PT Inti Persada Raya Lestari yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan jika 8 pekerja tersebut di PHK pada 30 Maret 2016.
Menurutnya, mereka tidak ada mendapatkan surat peringatan (SP) ataupun Surat Pemecatan sebelum di PHK. "30 Maret lalu kami dipecat tanpa ada surat peringatan dan surat pemecatan, selama bekerja kami juga tidak pernah mendapatkan slip gaji,” terangnya.
Lanjutnya jika delapan pekerja yang di PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon hingga hari ini. "Aku sudah bekerja dua tahun bahkan ada yang sudah 3 tahun lebih tapi tidak ada pesangon yang kami terima sampai sekarang. Pihak perusahaann beralasan kami habis kontrak, tapi mengamap keesokan harinya setelah kami di PHK ada karyawan baru yang menggantikan kami,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, pada 11 Mei lalu dilakukan pertemuan (mediasi) antara para pekerja yang di PHK dengan pihak perusaah dikantor PT AP II cabang Bandara Kualanamu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto dan Manajer Unit Kerja Eko Reinaldy.
Dalam pertemuan itu para pekerja yang di PHK meminta perlindungan kepada PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamum. "Sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu. Dalam pertemuan itu dijanjikan jika para pekerja yang di PHK akan dipekerjakan kembali dan diberikan uang kompensasi naum sampai sekerang belum terealisasi,” keluhnya. (walsa)
"Terkait tali asih, pekerja dan pihak perusahaan yang bertemu. Terkait kapan dan besaran tali asih itu komitmen mereka. Silahkan lapor ke Disnkaer bukan ke PT AP II,” jelas Wisnu.
Sebelumnya salah seorang pekerja yang mengaku di PHK oleh PT Inti Persada Raya Lestari yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan jika 8 pekerja tersebut di PHK pada 30 Maret 2016.
Menurutnya, mereka tidak ada mendapatkan surat peringatan (SP) ataupun Surat Pemecatan sebelum di PHK. "30 Maret lalu kami dipecat tanpa ada surat peringatan dan surat pemecatan, selama bekerja kami juga tidak pernah mendapatkan slip gaji,” terangnya.
Lanjutnya jika delapan pekerja yang di PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon hingga hari ini. "Aku sudah bekerja dua tahun bahkan ada yang sudah 3 tahun lebih tapi tidak ada pesangon yang kami terima sampai sekarang. Pihak perusahaann beralasan kami habis kontrak, tapi mengamap keesokan harinya setelah kami di PHK ada karyawan baru yang menggantikan kami,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, pada 11 Mei lalu dilakukan pertemuan (mediasi) antara para pekerja yang di PHK dengan pihak perusaah dikantor PT AP II cabang Bandara Kualanamu. Pertemuan ini juga dihadiri oleh manajer humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto dan Manajer Unit Kerja Eko Reinaldy.
Dalam pertemuan itu para pekerja yang di PHK meminta perlindungan kepada PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamum. "Sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu. Dalam pertemuan itu dijanjikan jika para pekerja yang di PHK akan dipekerjakan kembali dan diberikan uang kompensasi naum sampai sekerang belum terealisasi,” keluhnya. (walsa)