Surat Edaran Penertiban Moda Transportasi Dikeluarkan
Hingga kini taksi gelap masih bebas beroperasi di Bandara Kualanamu. Untuk mengantisipasi hal ini, PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu memberikan peringatan agar para pemilik maupun supir taksi melengkapi izin operasional dari Dinas Perhubungan.
Peringatan tersebut tertuang dari Surat Edaran General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Nomor: EDR.15.02.01/05/2016/022 tentang Penertiban dan Evaluasi Angkutan Moda Transportasi Darat di Bandara Kualanamu.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, untuk melengkapi persyaratan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek selambat-lambatnya dua bulan sejak surat edaran itu dikeluarkan 16 Mei lalu.
Hingga kini taksi gelap masih bebas beroperasi di Bandara Kualanamu. Untuk mengantisipasi hal ini, PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu memberikan peringatan agar para pemilik maupun supir taksi melengkapi izin operasional dari Dinas Perhubungan.
Peringatan tersebut tertuang dari Surat Edaran General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Nomor: EDR.15.02.01/05/2016/022 tentang Penertiban dan Evaluasi Angkutan Moda Transportasi Darat di Bandara Kualanamu.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, untuk melengkapi persyaratan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum tidak dalam trayek selambat-lambatnya dua bulan sejak surat edaran itu dikeluarkan 16 Mei lalu.
PT AP II tak menghambat para sopir taksi mencari rezeki, paling tidak ikuti aturanya. Tenggat waktu pun sudah kami berikan selama 2 bulan,” terang GM PT AP II cabang Bandara Kualanamu Iwan Krishadianto.
Lanjutnya jika surat edaran itu tak diindahkan, pihaknya melarang keras supir taksi tersebut beroperasi di Bandara Kualanami. "Jika surat edaran tidak dilaksanakan maka supir taksi dilarang beroperasi di Bandara Kualanamu," tegasnya.
Sementara manajer operasional Bandara Kualanamu Mardiono menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan PT AP II itu merupakan salah satu solusi, paling tidak mengantisipasi beroperasinya taksi-taksi gelap di bandara. "Kalau aturan itu tak ada sanksinya, kita tentu prihatin dengan nasib para sopir resmi di bandara,” jelasnya.
Izal salah seorang sopir taksi resmi di KNIA mendukung Surat Edaran GM PT AP II itu. “Kita dukung surat edaran itu dan kami menyambut positif," ujarnya.(walsa)
Lanjutnya jika surat edaran itu tak diindahkan, pihaknya melarang keras supir taksi tersebut beroperasi di Bandara Kualanami. "Jika surat edaran tidak dilaksanakan maka supir taksi dilarang beroperasi di Bandara Kualanamu," tegasnya.
Sementara manajer operasional Bandara Kualanamu Mardiono menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan PT AP II itu merupakan salah satu solusi, paling tidak mengantisipasi beroperasinya taksi-taksi gelap di bandara. "Kalau aturan itu tak ada sanksinya, kita tentu prihatin dengan nasib para sopir resmi di bandara,” jelasnya.
Izal salah seorang sopir taksi resmi di KNIA mendukung Surat Edaran GM PT AP II itu. “Kita dukung surat edaran itu dan kami menyambut positif," ujarnya.(walsa)