PT KAI Persero telah mengimbau kepada ratusan pedagang buku bekas agar mengosongkan kios di Jalan Pegadaian, Medan, Sumatera Utara. Pasalnya lahan yang ditempati pedagang berada di jalur pembangunan rel ganda.
Namun rencana pengosongan itu mendapat penolakan keras dari seluruh pedagang. Pedagang tidak akan pindah jika Pemko Medan tidak menyelesaikan sisa pembangunan 64 kios dari 244 kios yang telah disepakati antara pedagang buku dengan Pemko Medan.
Ratusan pedagang juga siap untuk melawan jika mereka digusur namun Pemko tidak menepati janjinya.
"Kami tahu Jalan Pegadaian ini berada di jalur rel ganda PT KAI. Tapi kami tidak akan pindah apabila Pemko Medan tidak membangun sisa 64 kios sesuai kesepakatan dan sarana lainnya seperti fasilitas listrik dan tangga," kata Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka, Medan, Senan di Kantor Kontras Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan Gang Bunga Medan, Rabu (25/05/2016).
Senan mengatakan keberadaan ratusan pedagang buku di Jalan Pegadaian karena direlokasi oleh Pemko Medan. Sehingga pedagang terpaksa pindah dari Lapangan Merdeka dan menempati kios di Jalan Pegadaian. Padahal saat itu, Pemko Medan telah berjanji akan merampungkan pembangunan sisa kios pada akhir 2015 lalu.
"Tapi nyatanya kami pedagang buku hanya dijanjikan saja. Setelah kami direlokasi dari Lapangan Merdeka, malah sekarang kami mau digusur dari Jalan Pegadaian. Di mana hati nurani pemerintah ini. Kok seenaknya saja mempermainkan nasib pedagang kecil seperti kami," urainya.
Senada dengan itu, Koordinator Kontras Sumut, Herdensi mengatakan bila Pemko Medan tidak segera menyelesaikan pembangunan sisa kios, pedagang didampingi Kontras Sumut akan menempuh jalur hukum kepada Pemko Medan.
"Karena pemindahan pedagang ke lokasi tersebut merupakan program revitalilasi dari Pemko Medan, sehingga tentunya ada tanggungjawab terhadap para pedagang yang sudah berjualan selama dua tahun di lokasi tersebut," tegasnya.(hdr)
Senan mengatakan keberadaan ratusan pedagang buku di Jalan Pegadaian karena direlokasi oleh Pemko Medan. Sehingga pedagang terpaksa pindah dari Lapangan Merdeka dan menempati kios di Jalan Pegadaian. Padahal saat itu, Pemko Medan telah berjanji akan merampungkan pembangunan sisa kios pada akhir 2015 lalu.
"Tapi nyatanya kami pedagang buku hanya dijanjikan saja. Setelah kami direlokasi dari Lapangan Merdeka, malah sekarang kami mau digusur dari Jalan Pegadaian. Di mana hati nurani pemerintah ini. Kok seenaknya saja mempermainkan nasib pedagang kecil seperti kami," urainya.
Senada dengan itu, Koordinator Kontras Sumut, Herdensi mengatakan bila Pemko Medan tidak segera menyelesaikan pembangunan sisa kios, pedagang didampingi Kontras Sumut akan menempuh jalur hukum kepada Pemko Medan.
"Karena pemindahan pedagang ke lokasi tersebut merupakan program revitalilasi dari Pemko Medan, sehingga tentunya ada tanggungjawab terhadap para pedagang yang sudah berjualan selama dua tahun di lokasi tersebut," tegasnya.(hdr)