[caption id="attachment_52553" align="aligncenter" width="960"]
Sofyan Khan, salah seorang saksi yang memastikan permainan di Stabat City itu adalah murni judi[/caption]
Permainan uji ketangkasan Dfish Game zone (permainan ikan) semakin kokoh berjaya di wilayah hukum Mapolsek Stabat. Patut dicurigai lokasi judi terselubung ini diback up orang kuat sehingga aparat hukum tak mampu menyentuhnya.
Telusur wartawan ke berbagai nara sumber menyebutkan bahwa pemilik Dfish Game Zone itu kebal hukum, bahkan kabar berhembus bandar judi "permainan ikan" itu disebut-sebut memakai jasa oknum aparat penegak hukum untuk melindungi usaha tersebut dari gangguan.
Informasi dirangkum di lapangan, akibat mesin ketangkasan ikan itu, tidak sedikit pemain judi yang kehilangan kehormatan, termasuk kehilangan kendaraan, usaha dan lainnya karena uang mereka habis terkuras sehingga tak mampu lagi bangkit untuk menjalankan usaha mereka.
Sofyan Khan (45) warga jalan penerangan Belakang Tangsi misalnya. Kepada wartawan dia mengaku, akibat judi ketangkasan itu Ia dan rekan-rekannya banyak mengalami kekalahan.
Bahkan bulan 3 lalu, pria paruh baya ini berueusan dengan pihak kepolisian dia karena menghancurkan 3 buah mesin ketangkasan di Stabat City tersebut.
"Itu asli judi. Siapa bilang gak judi? Aku sama kawanku sering kalah di situ, sekarang aku sedang menjalani persidangan akibat kuhancurkan mesin judi stabat city itu," bebernya.
"Habis gimana, orang kita maen masak gak menang-menang. Ya aku kalap. Tapi waktu itu aku gak sengaja. Aku hilang kontrol karena habis minum tuak," sambungnya mengenang.
Ia menuturkan, akibat merusak 3 mesin judi ikan itu, Asiung sang pemilik melaporkan ayah 4 orang anak ini ke mapolsek stabat. Dia dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan hingga kini telah menjalani 4 kali persidangan di PN Stabat. (lkt-1)
Permainan uji ketangkasan Dfish Game zone (permainan ikan) semakin kokoh berjaya di wilayah hukum Mapolsek Stabat. Patut dicurigai lokasi judi terselubung ini diback up orang kuat sehingga aparat hukum tak mampu menyentuhnya.
Telusur wartawan ke berbagai nara sumber menyebutkan bahwa pemilik Dfish Game Zone itu kebal hukum, bahkan kabar berhembus bandar judi "permainan ikan" itu disebut-sebut memakai jasa oknum aparat penegak hukum untuk melindungi usaha tersebut dari gangguan.
Informasi dirangkum di lapangan, akibat mesin ketangkasan ikan itu, tidak sedikit pemain judi yang kehilangan kehormatan, termasuk kehilangan kendaraan, usaha dan lainnya karena uang mereka habis terkuras sehingga tak mampu lagi bangkit untuk menjalankan usaha mereka.
Sofyan Khan (45) warga jalan penerangan Belakang Tangsi misalnya. Kepada wartawan dia mengaku, akibat judi ketangkasan itu Ia dan rekan-rekannya banyak mengalami kekalahan.
Bahkan bulan 3 lalu, pria paruh baya ini berueusan dengan pihak kepolisian dia karena menghancurkan 3 buah mesin ketangkasan di Stabat City tersebut.
"Itu asli judi. Siapa bilang gak judi? Aku sama kawanku sering kalah di situ, sekarang aku sedang menjalani persidangan akibat kuhancurkan mesin judi stabat city itu," bebernya.
"Habis gimana, orang kita maen masak gak menang-menang. Ya aku kalap. Tapi waktu itu aku gak sengaja. Aku hilang kontrol karena habis minum tuak," sambungnya mengenang.
Ia menuturkan, akibat merusak 3 mesin judi ikan itu, Asiung sang pemilik melaporkan ayah 4 orang anak ini ke mapolsek stabat. Dia dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan hingga kini telah menjalani 4 kali persidangan di PN Stabat. (lkt-1)
