PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepertinya tidak mau diambil pusing dengan permasalahan belum adanya palang pintu di perlintasan kereta api Aras Kabu, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.
Bahkan PT KAI melempar tanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk memasang palang pintu di perlintasan kereta api ini.
Padahal sebelumnya pada Minggu (29/5) kemarin telah terjadi tabrakan maut antara jeep Suzuki Jimmy BK 1723 EP warna kuning. Mobil itu dikendarai Arfan (54) dan istrinya Nining (50) warga Pasar VII Makmur, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan serta cucunya Nazwa (5).
Mobil korban bertabrakan dengan kereta api penumpang Sri Bilah tujuan Rantau Parapat - Medan nomor lokomotif CC 2019206 KA dengan masinis Sapri Satriadi yang mengakibatkan Arfan dan Nining istrinya meninggal sementara Nazwa kritis.
Manajer humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Rapino Situmorang yang dihubungi melalui ponselnya pada Senin (30/5) menegaskan, Pemkab Deliserdang yang harus bertanggungjawab membuat palang pintu di perlintasan kereta api Aras Kabu dan menyediakan petugas jaga. "Pemda yang bertanggungjawab membuat palang pintu begitu juga dengan petugas jaganya,” tegasnya.
Ditanya bagaimana jika Pemkab Deliserdang tidak bersedia membuat palang pintu? Rapino Situmorang menjelaskan, jika Pemkab Deliserdang tidak mau, maka yang membuat palang pintu adalah masyarakat yang membuka perlintasan kereta api, termasuk menyediakan petugas jaganya.
"Seharusnya saat akan melintas di perlintasan kereta api, para pengendara harus hati-hati dan melihat kanan kiri. Jika ada kereta api yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan kereta api melintas,” kata Rapino.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang Jannes Manurung belum bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui ponselnya Jannes Manurung mengaku sedang berobat di Penang, Malaysia. "Saya sedang berobat di Penang ini,” ujarnya singkat. (Walsa)
Manajer humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Rapino Situmorang yang dihubungi melalui ponselnya pada Senin (30/5) menegaskan, Pemkab Deliserdang yang harus bertanggungjawab membuat palang pintu di perlintasan kereta api Aras Kabu dan menyediakan petugas jaga. "Pemda yang bertanggungjawab membuat palang pintu begitu juga dengan petugas jaganya,” tegasnya.
Ditanya bagaimana jika Pemkab Deliserdang tidak bersedia membuat palang pintu? Rapino Situmorang menjelaskan, jika Pemkab Deliserdang tidak mau, maka yang membuat palang pintu adalah masyarakat yang membuka perlintasan kereta api, termasuk menyediakan petugas jaganya.
"Seharusnya saat akan melintas di perlintasan kereta api, para pengendara harus hati-hati dan melihat kanan kiri. Jika ada kereta api yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan kereta api melintas,” kata Rapino.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang Jannes Manurung belum bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui ponselnya Jannes Manurung mengaku sedang berobat di Penang, Malaysia. "Saya sedang berobat di Penang ini,” ujarnya singkat. (Walsa)