Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara Dodi Sutanto menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5/2016).
Dodi diadili lantaran menyebar berita tidak benar terkait pengusaha Medan, H Anif Shah. Dalam amar dakwaan jaksa, Dodi dianggap mencemarkan nama baik H Anif Shah.
"Bahwa pada Jumat 18 Oktober 2015 berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tertanggal 16 Oktober 2015 dengan judul, KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang. Tautan tersebut dibagikan saksi Muhammad Habibi antara lain ke dinding akun Facebook milik terdakwa Dodi Sutanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Fatah di hadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga.
Menurut jaksa, setelah tautan itu dibagikan saksi Habibi, terdakwa Dodi tidak menghapusnya. Dodi juga tidak melakukan klarifikasi kepada H Anif Shah, sehingga para saksi yang melihat bisa mengakses isi berita tersebut.
"Bahwa pada Selasa 10 November 2015, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pada akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi terdapat tautan berita dari website Medanseru.co tanggal 10 Juli 2015 dengan judul, Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah. Tautan tersebut kemudian diposting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto di dinding akun Facebook-nya, sehingga dapat dibaca oleh setiap orang," ujar jaksa.
Sementara ada satu hal terungkap dalam sidang yakni, sebelumnya H Anif Shah kerap mendapatkan telepon dari rekan bisnis dan kerabatnya setelah membaca berita menyuap hakim PTUN Medan.
"Bahwa karena tautan yang ada pada akun facebook milik terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi yang menyatakan atau menduga saksi H Anif terlibat dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan itu, saksi H Anif maupun anak-anak saksi H Anif banyak menerima telepon dari rekan-rekan bisnisnya. Sehingga sangat mengganggu konsentrasi H Anif dan keluarga, apalagi foto saksi H Anif terpampang jelas di akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, atas berita yang diambil dari situs Medanseru.co itu, H Anif Shah merasa malu dan keberatan. Kemudian, H Anif Shah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Terkait kasus ini, pihak Polda Sumatera Utara sempat melakukan penelitian live forensik atas akun Facebook milik Dodi Sutanto.
Setelah itu, tiga petugas Polda Sumut yang dipimpin seorang perwira mengecek sejumlah berita miring H Anif Shah yang disebarkan Dodi Sutanto melalui akun Facebooknya.
"Pemeriksaan dan penelitian hasil screen capture Medanseru.co, bahwa situs web itu tersebut menerbitkan berita 'Sudah Tersangka di Kejatisu, Mahasiswa Tagih Janji Jokowi: Tangkap Anif Shah' pada tanggal 4 Oktober 2015 pukul 17.32 WIB. Bahwa website Medanseru.co menerbitkan berita 'KPK tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang', pada 16 Oktober 2015 pukul 11.37 WIB," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini mendakwa Dodi atas pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(snd)
Sementara ada satu hal terungkap dalam sidang yakni, sebelumnya H Anif Shah kerap mendapatkan telepon dari rekan bisnis dan kerabatnya setelah membaca berita menyuap hakim PTUN Medan.
"Bahwa karena tautan yang ada pada akun facebook milik terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi yang menyatakan atau menduga saksi H Anif terlibat dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan itu, saksi H Anif maupun anak-anak saksi H Anif banyak menerima telepon dari rekan-rekan bisnisnya. Sehingga sangat mengganggu konsentrasi H Anif dan keluarga, apalagi foto saksi H Anif terpampang jelas di akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, atas berita yang diambil dari situs Medanseru.co itu, H Anif Shah merasa malu dan keberatan. Kemudian, H Anif Shah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Terkait kasus ini, pihak Polda Sumatera Utara sempat melakukan penelitian live forensik atas akun Facebook milik Dodi Sutanto.
Setelah itu, tiga petugas Polda Sumut yang dipimpin seorang perwira mengecek sejumlah berita miring H Anif Shah yang disebarkan Dodi Sutanto melalui akun Facebooknya.
"Pemeriksaan dan penelitian hasil screen capture Medanseru.co, bahwa situs web itu tersebut menerbitkan berita 'Sudah Tersangka di Kejatisu, Mahasiswa Tagih Janji Jokowi: Tangkap Anif Shah' pada tanggal 4 Oktober 2015 pukul 17.32 WIB. Bahwa website Medanseru.co menerbitkan berita 'KPK tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang', pada 16 Oktober 2015 pukul 11.37 WIB," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini mendakwa Dodi atas pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(snd)