[caption id="attachment_52357" align="aligncenter" width="443"]
Polisi ungkap pemalsuam KIR[/caption]
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Helvetia membongkar sindikat pemalsu buku KIR/Pengujian Kendaraan Bermotor yang melibatkan pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berinisial MAP. MAP diduga merupakan otak pelaku pemalsuan tersebut.
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Helvetia membongkar sindikat pemalsu buku KIR/Pengujian Kendaraan Bermotor yang melibatkan pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berinisial MAP. MAP diduga merupakan otak pelaku pemalsuan tersebut.
Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu H Manullang, dalam operasi pengungkapan KIR ini, polisi mengamankan 8 orang tersangka, termasuk diantaranya pegawai honorer Dishub.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 159 lembar blanko kosong, kartu pendaftaran angkutan barang, stempel Dishub Kota Medan, Deliserdang, Tanah Karo," ungkap Manullang, senin (16/5/2016).
"Turut diamankan juga 480 buku speksi bekas, 41 buku speksi kosong, surat ijin dispensasi masuk kota sebanyak 33 lembar untuk roda enam berwarna merah, 62 lembar surat ijin dispensasi untuk roda empat berwarna biru, dan 161 pelat KIR kosong, 65 set stiker samping uji berkala, 1 unit mesin tik, 1 set laptop dan printer, 6 Logo Dishub, 1 set leter angka dan huruf, serta uang tunai sebanyak Rp.26 Juta,” ungkapnya.
Menurut Manullang, sindikat pemalsuan ini dapat diungkap berawal ketika petugas mendapat informasi adanya pemalsuan buku KIR, lalu petugas menyaru dengan mencoba mengurus speksi.
Ditambahkan lagi, setelah petugas mendapati adanya praktik pemalsuan itu, pihaknya lalu menangkap delapan orang tersangka masing masing diantaranya MAP warga perumahan Sunggal, Y, AL, DS, R, KW, G dan E. (Thuan)
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 159 lembar blanko kosong, kartu pendaftaran angkutan barang, stempel Dishub Kota Medan, Deliserdang, Tanah Karo," ungkap Manullang, senin (16/5/2016).
"Turut diamankan juga 480 buku speksi bekas, 41 buku speksi kosong, surat ijin dispensasi masuk kota sebanyak 33 lembar untuk roda enam berwarna merah, 62 lembar surat ijin dispensasi untuk roda empat berwarna biru, dan 161 pelat KIR kosong, 65 set stiker samping uji berkala, 1 unit mesin tik, 1 set laptop dan printer, 6 Logo Dishub, 1 set leter angka dan huruf, serta uang tunai sebanyak Rp.26 Juta,” ungkapnya.
Menurut Manullang, sindikat pemalsuan ini dapat diungkap berawal ketika petugas mendapat informasi adanya pemalsuan buku KIR, lalu petugas menyaru dengan mencoba mengurus speksi.
Ditambahkan lagi, setelah petugas mendapati adanya praktik pemalsuan itu, pihaknya lalu menangkap delapan orang tersangka masing masing diantaranya MAP warga perumahan Sunggal, Y, AL, DS, R, KW, G dan E. (Thuan)