[caption id="attachment_52280" align="aligncenter" width="1600"]
Taman Cadika[/caption]
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kembali menegaskan kalau Lapangan Pramuka Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, adalah aset milik Pemko Medan. Meskipun belakangan muncul nama Mustika Akbar selaku pemenang gugatan di Mahkamah Agung, namun lapangan tersebut benar-benar aset milik Pemko Medan.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kembali menegaskan kalau Lapangan Pramuka Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, adalah aset milik Pemko Medan. Meskipun belakangan muncul nama Mustika Akbar selaku pemenang gugatan di Mahkamah Agung, namun lapangan tersebut benar-benar aset milik Pemko Medan.
“Kita tidak perlu novum (bukti, red) baru. Lapangan Cadika itu memang punya kita. Lagian yang menyebutkan kita bersalah kan tidak jelas. Jadi tidak ada yang jelas atas putusan itu,” tegasnya, kemarin.
Eldin menambahkan, begitu juga dengan Lapangan Gajah Mada yang terletak di Jalan Krakatau. Lapangan tersebut merupakan aset Pemko Medan yang harus dipertahankan agar tidak jatuh ke pihak ketiga.
“Kalau ada yang berani memagarnya, kita bongkar. Itu aset Pemko Medan. Akan kita pertahankan,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan muncul sejumlah nama menggugat aset Pemko Medan berupa fasilitas umum seperti Lapangan Gajah Mada di Kecamatan Medan Timur dan Lapangan Cadika di Kecamatan Medan Johor. Kedua tempat tersebut sudah berpindah tangan ke pihak ketiga, lantaran Pemko Medan tidak dapat menunjukkan bukti baru atas kepemilikan lahan tersebut.
Hingga saat ini, Pemko Medan tengah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti, untuk membuktikan bahwa itu adalah aset milik Pemko Medan.(snd)
Eldin menambahkan, begitu juga dengan Lapangan Gajah Mada yang terletak di Jalan Krakatau. Lapangan tersebut merupakan aset Pemko Medan yang harus dipertahankan agar tidak jatuh ke pihak ketiga.
“Kalau ada yang berani memagarnya, kita bongkar. Itu aset Pemko Medan. Akan kita pertahankan,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan muncul sejumlah nama menggugat aset Pemko Medan berupa fasilitas umum seperti Lapangan Gajah Mada di Kecamatan Medan Timur dan Lapangan Cadika di Kecamatan Medan Johor. Kedua tempat tersebut sudah berpindah tangan ke pihak ketiga, lantaran Pemko Medan tidak dapat menunjukkan bukti baru atas kepemilikan lahan tersebut.
Hingga saat ini, Pemko Medan tengah berupaya mengumpulkan sejumlah bukti, untuk membuktikan bahwa itu adalah aset milik Pemko Medan.(snd)