Petugas dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut berhasil menangkap empat kurir narkoba dari dua lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2,8 kg sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Informasi yang diperoleh dari Polda Sumut, Selasa (14/3/2017), pada penangkapan pertama, petugas Unit 1 Subdit II mengamankan 1 orang laki-laki bernama Ansari Syah, warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal bulan Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1 ons sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjual sabu, anggota mengikuti orang yang dicurigai di Jalan Perjuangan,” kata Hilman.
Informasi yang diperoleh dari Polda Sumut, Selasa (14/3/2017), pada penangkapan pertama, petugas Unit 1 Subdit II mengamankan 1 orang laki-laki bernama Ansari Syah, warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, awal bulan Maret kemarin. Dari tangannya, disita 1 ons sabu dan 8.600 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto, melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjual sabu, anggota mengikuti orang yang dicurigai di Jalan Perjuangan,” kata Hilman.
Untuk TKP kedua, sambung Hilman, Unit 4 Subdit II melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dari kos-kosan VIP di kawasan Ringroad, pada Senin (13/3/2017) sore. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti 2,8 kg sabu.
Mereka bernama Mursalin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Blangbladeh, Biereun Aceh, Mawardi Nurdin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Sigli, Pidie dan M Rizal (31) warga Blangreum Juempa, Bireuen Aceh.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, kami melakukan pengeledahan di kost VIP di Jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons sabu milik Mereka,” terang Hilman.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dan melakukan penggeledahan di rumah sepupu Mawardi di Jalan Budi Luhur No 204 A Helvetia, serta mengamankan 2 kg sabu di dalam motor.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Aceh yang didapat dari seseorang berinisial E (DPO)," pungkasnya. (snd)
Mereka bernama Mursalin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Blangbladeh, Biereun Aceh, Mawardi Nurdin (32) warga Jalan Banda Aceh-Medan, Sigli, Pidie dan M Rizal (31) warga Blangreum Juempa, Bireuen Aceh.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu, kami melakukan pengeledahan di kost VIP di Jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons sabu milik Mereka,” terang Hilman.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dan melakukan penggeledahan di rumah sepupu Mawardi di Jalan Budi Luhur No 204 A Helvetia, serta mengamankan 2 kg sabu di dalam motor.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Aceh yang didapat dari seseorang berinisial E (DPO)," pungkasnya. (snd)