40 Ekor Ayam Bangkok Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_74423" align="aligncenter" width="1280"] 40 Ekor Ayam Bangkok Ilegal Dimusnahkan[/caption]

Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan 40 ekor ayam Bangkok (Gallus Dominoicus) ilegal asal Thailand. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan zat kimia CO2 selanjutnya dibakar ke dalam inisenerator pemusnahan milik karantina di Jalan Pasar VI, Lestari, Kecamatan Beringin pada Kamis (23/3).

Kepala BKP Kelas II Medan Yusup Patiroy menerangkan pemusnahan tersebut adalah hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya sebagai pelaksana pemusnahan, sementara barang adalah hasil tangkapan dari Bea Cukai Aceh yang dititip kepada pihaknya.

"Selama sebulan kita amankan, setelah diputus pengadilan baru hari ini dimusnahkan," terangnya.

Dirinya pun berharap dengan pemusnahan ini adalah yang terakhir kalinya tidak ada lagi pemusnahan barang ilegal seperti ini. Adanya pemusnahan seperti ini membuat semua pihak kerepotan.

"Kepada pihak yang suka melakukan tindakan ilegal, dengan tindakan ini diharap ada efek jera. Karena pemerintah tidak main-main dengan barang selundupan," tegasnya.

Yusup Patiroy pun tidak memungkiri selama ayam tersebut dititip di karantina sejak 23 Februari 2017 lalu pihaknya terus dihubungi oknum agar dilepas dengan iming-iming penawaran per ekornya Rp l1 juta sehingga total seluruhnya Rp 40 juta.
"Kita tegas, siapapun yang datang, kalau tidak ada rekomendasi Bea Cukai Aceh, kita tidak mau," kata Yusup.

Kepala Seksi (Kasi) Karantina Hewan Wagimin menerangkan, dasar pemunshanan sesuai dengan Pasal 5 huruf (a),(b) dan (c) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan. Serta Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang karantina hewan.

"Terhadap pemasukan dan pengeluaran unggas, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal atau negara transit. Tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tidak diserahkan/dilaporkan, kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina," kata Wagimin.

Sedangkan pemusnahan dilaksanakan oleh petugas karantina medik veteriner dan paramedik veteriner dan PPNS Karantina. Disaksikan intansi terkait. Termasuk Kanwil Bea Cukai Aceh, Kejaksaan dan undangan lainnya.

Kasi Penindakan I, Kanwil BC Aceh Pangestu melalui Kasubag Humas Kanwil BC Aceh Yudi Amurul yang ikut hadir mengatakan pihaknya menangkap 40 ekor ayam bangkok berasal dari Thailand dari kapal tongkang diperairan Aceh Tamiang pada bulan Februari 2017lalu. Saat diamankan tidak ada dokument lengkap selanjutnya dilakukan penahanan.

"Karantina Aceh kurang lengkap baik tempat penyimpanan dan alat untuk pemusnahannya sehingga di titip ke Karantina Pertanian Kelas II Medan," terangnya.

Pihaknya berharap dengan adanya tindakan ini, para pelaku penyelundup berbagai macam jenis barang ilegal ada efek jera.

"Pemerintah tidak main-main dengan barang selundupan langsung ditindak. Selain pemusnahan ayam, pada hari yang bersamaan BC Aceh juga turut memusnahkan berbagai jenis barang ilegal lainnya," tegasnya. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar