5 Mahasiswi Cantik Ini Ternyata Pelacur Online

Sebarkan:
[caption id="attachment_73343" align="aligncenter" width="1280"] Para mahasiswi pelacur online via media sosial[/caption]

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan tiga orang pelaku mucikari perdagangan manusia, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa, bersama lima orang korbannya di salah satu hotel yang ada di Medan.

“Rata-rata korbannya cantik, berstatus mahasiswi dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial seharga tiga juta hingga belasan juta rupiah,” ungkap Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Sabtu (11/3/2017).

Ketiga pelaku yakni berinisial ORK, berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. ORK ini berperan sebagai penyedia. Kemudian, NA alias Ipen juga mahasiswa, bertugas sebagai pencari langganan pria hidung belang dan AK alias Akbar, seorang wiraswasta, berperan sebagai pengantar korban kepada pemesan.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya tawaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial yang ditujukan kepada para pria hidung belang.
Petugas yang mengetahui hal tersebut segera menyamar atau menyaru sebagai pria hidung belang kemudian memesan ingin memakai jasa yang ditawarkan pelaku. Setelah harga disepakati, pelaku bersama lima wanita yang akan dijajakan kepada pemesannya mengajak bertemu di salah satu hotel berbintang di kota Medan.

“Saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya serta mengamankan lima korbannya,” beber Maruli.

Ditambahkannya, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial seharga tiga hingga belasan juta rupiah kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan singkat. Para pelaku mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah per korbannya. Rata-rata korbannya masih belia, bahkan ada yang berusia 18 tahun juga berstatus mahasiswa.

“Dari para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam,” terang Maruli.

Atas perbuatannya, kata Maruli, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 junto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi. Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Sebarkan:
Komentar