[caption id="attachment_74380" align="aligncenter" width="1280"]
Bareskrim Polri Tembak Mati 2 Bandar Narkotika Internasional[/caption]
Tim khusus kepolisian dari Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional (Malaysia-Aceh Tamiang-Medan-Jakarta).
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti 6,5 kg sabu, 190.000 butir pil ekstasi dan 50.000 butir pil happy five (H5) dari TKP Ruko Mewah Sedayu Squre blok K / 51 Kamal Kapuk, Jakarta.
Setelah dilakukan pengembangan ke Bogor, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Munizar yang merupakan pengendali di Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya diketahui bahwa tersangka Munizar diperintah oleh Husni, Warga Perumahan Pondok Surya 2, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, Satgas III Ditnarkoba Bareskrim Polri dipimpin AKBP Alamsyah pada Minggu (19/3/2017) meluncur ke Medan. Dia berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu, SIK dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi, SIK,SH dan langsung melakukan pengembangan ke TKP di jalan Pringgan Gang Rambutan, Kecamatan Medan Helvetia.
Tim khusus kepolisian dari Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional (Malaysia-Aceh Tamiang-Medan-Jakarta).
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan barang bukti 6,5 kg sabu, 190.000 butir pil ekstasi dan 50.000 butir pil happy five (H5) dari TKP Ruko Mewah Sedayu Squre blok K / 51 Kamal Kapuk, Jakarta.
Setelah dilakukan pengembangan ke Bogor, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka Munizar yang merupakan pengendali di Jakarta. Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya diketahui bahwa tersangka Munizar diperintah oleh Husni, Warga Perumahan Pondok Surya 2, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, Satgas III Ditnarkoba Bareskrim Polri dipimpin AKBP Alamsyah pada Minggu (19/3/2017) meluncur ke Medan. Dia berkoordinasi dengan Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu, SIK dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Sugeng Riyadi, SIK,SH dan langsung melakukan pengembangan ke TKP di jalan Pringgan Gang Rambutan, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dalam pengembangan tersebut, didapati barang bukti senjata AK47, revolver (SMW), 250 butir caliber 5,6 dan 2 bungkus pil happy five (H5). Setelah diperiksa, ternyata tersangka Husni berperan sebagai Bandar sindikat jaringan Malaysia-Aceh Tamiang-Medan dan Jakarta," terang Direktur IV Ditnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Danianto didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, Kamis (23/3/2017).
Kemudian, lanjut Eko, tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua, yakni tim pertama melakukan pengembangan terhadap tersangka Husni. Karena diketahui ada menyimpan senjata api dan narkotika diseputaran jalan arah ke Binjai.
Sementara, tim kedua melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni Azhari alias AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika dari Malaysia diwilayah Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat.
"Namun, pada saat tim bersama tersangka Azhari alias AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkoba, tiba-tiba tersangka Azhari melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak dada sebelah kiri yang menyebabkan tersangka Azhari meninggal dunia," jelas Eko.
"Lalu, tim yang melakukan pengembangan terhadap tersangka Husni (Bandar) untuk menunjukkan senjata api lainnya juga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang menyebabkan meninggal dunia karena melawan," tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk senjata api AK-47, revolver, pisau komando, 4 kendaraan roda 4 seperti New Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Oulander, Honda Jazz
Kemudian, 1 unit motor Harley Davidson, beberapa buku tabungan dan ATM an. Istri kedua dan adik ipar tersangka akan dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ), 250 butir peluru caliber 5,6mm, 2 bungkus pil happy five (H5).
Kemudian, lanjut Eko, tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumut dibagi dua, yakni tim pertama melakukan pengembangan terhadap tersangka Husni. Karena diketahui ada menyimpan senjata api dan narkotika diseputaran jalan arah ke Binjai.
Sementara, tim kedua melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni Azhari alias AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika dari Malaysia diwilayah Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat.
"Namun, pada saat tim bersama tersangka Azhari alias AI untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkoba, tiba-tiba tersangka Azhari melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Dengan terpaksa anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak dada sebelah kiri yang menyebabkan tersangka Azhari meninggal dunia," jelas Eko.
"Lalu, tim yang melakukan pengembangan terhadap tersangka Husni (Bandar) untuk menunjukkan senjata api lainnya juga terpaksa dilakukan tindakan tegas yang menyebabkan meninggal dunia karena melawan," tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 pucuk senjata api AK-47, revolver, pisau komando, 4 kendaraan roda 4 seperti New Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Oulander, Honda Jazz
Kemudian, 1 unit motor Harley Davidson, beberapa buku tabungan dan ATM an. Istri kedua dan adik ipar tersangka akan dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ), 250 butir peluru caliber 5,6mm, 2 bungkus pil happy five (H5).