Beragam cara masuknya narkoba ke Indonesia terbilang tak habis akal. Kali ini, pihak Bea Cukai Medan Polonia berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis ekstasi ke Medan.
Mendapatkan informasi kecurigaan dari pihak Pos Medan di Jalan Balai Kota, Medan Barat, atas surat amplop kiriman luar negeri, pihak petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, melakukan penyelidikan dan membuka surat amplop mencurigakan tersebut.
"Jum'at (3/3/2017) pagi lalu, kita mendapatkan informasi kecurigaan pihak Pos atas kiriman surat dalam amplop yang di kirim kepada penerima Mr. G yang beralamat di Jalan Gurila, Kec. Medan Perjuangan," jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Sonny, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017) sore.
Lanjutnya, setelah berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Indonesia di Medan, bersama-sama membuka amplop tersebut.
"Modusnya melalui pengiriman surat, seolah-olah di amplop tersebut isinya adalah surat melalui Pos Internasional di Belanda. Ketika masuk ke bagian pemeriksaan, pihak Pos Indonesia mencurigai isinya dan sama-sama kita buka, ternyata berisi pil berwarna hijau dan orange sebanyak 75 butir dimana sebagian dalam keadaan hancur di masukkan ke dalam dua amplop surat tersebut," bebernya.
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung, MH, menjelaskan secara rinci modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Setelah kita melakukan uji lab terhadap barang bukti ekstasi tersebut, dinyatakan positif NPP berjenis MDMA (Methylene Dimethoxy Amphetamine) setelah kita lakukan pengujian menggunakan Narko Test. Kemudian kita lakukan control delivery bersama-sama dengan bea cukai juga pihak Kantor Pos terhadap sasaran alamat yang dituju oleh surat yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam alamat tujuan, akhirnya pihaknya berhasil membekuk tersangka G di kediamannya di Jalan Gurila, Kec. Medan Perjuangan.
"Untuk mengelabui petugas Pos Indonesia, mereka memberikan nama yang sama namun alamat yang berbeda. Namun, tersangka G kita temukan di kediamannya. Setelah kita geledah, kembali kita temukan paket amplop berisi bubuk jenis ekstasi yang telah dileburkan terlebih dahulu, yang berhasil lolos saat pengiriman sebelumnya dari agennya di Prancis," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 102 huruf e jo. 103 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan sudah di serah terimakan ke Ditres Narkoba Polda Sumut," pungkasnya.(Robert)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung, MH, menjelaskan secara rinci modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Setelah kita melakukan uji lab terhadap barang bukti ekstasi tersebut, dinyatakan positif NPP berjenis MDMA (Methylene Dimethoxy Amphetamine) setelah kita lakukan pengujian menggunakan Narko Test. Kemudian kita lakukan control delivery bersama-sama dengan bea cukai juga pihak Kantor Pos terhadap sasaran alamat yang dituju oleh surat yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam alamat tujuan, akhirnya pihaknya berhasil membekuk tersangka G di kediamannya di Jalan Gurila, Kec. Medan Perjuangan.
"Untuk mengelabui petugas Pos Indonesia, mereka memberikan nama yang sama namun alamat yang berbeda. Namun, tersangka G kita temukan di kediamannya. Setelah kita geledah, kembali kita temukan paket amplop berisi bubuk jenis ekstasi yang telah dileburkan terlebih dahulu, yang berhasil lolos saat pengiriman sebelumnya dari agennya di Prancis," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 102 huruf e jo. 103 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan sudah di serah terimakan ke Ditres Narkoba Polda Sumut," pungkasnya.(Robert)
Powered by Telkomsel BlackBerry®