[caption id="attachment_73721" align="aligncenter" width="959"]
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian[/caption]
Terkait dugaan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan Tahun 2011 lalu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil belasan karyawan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
"Belasan karyawan tersebut diperiksa berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindaklanjuti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Mereka diperiksa secara maraton mulai tanggal 15-17 Maret 2017," jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (16/3/2017) sore.
Terkait dugaan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan Tahun 2011 lalu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil belasan karyawan Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
"Belasan karyawan tersebut diperiksa berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-277-295/N.2.5/Fd.1/03/2017 guna menindaklanjuti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Mereka diperiksa secara maraton mulai tanggal 15-17 Maret 2017," jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (16/3/2017) sore.
Lanjutnya, bahwa proses hukum untuk kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan. Prosesnya akan ditindak lanjuti guna mendapatkan fakta terkait adanya penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan dan juga penyaluran kredit kepada Karyawan PT. Pertamina Medan melalui Kopkar Pertamina UPMS-I Medan.
"Untuk kerugian negara dalam kasus ini, kejaksaan masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk mendapatkan berbagai kerugian negara yang ada yang kemudian akan dihitung oleh akuntan publik atau BPK," bebernya.
Ketika ditanyakan tentang adanya dugaan keterlibatan pimpinan Koperasi dan Pimpinan Bank Syariah Mandiri tempat penyaluran kredit tersebut, Sumanggar tak memungkiri hal itu.
"Kemungkinan semua pihak khususnya pimpinan Koperasi dan Bank yang mengetahui dan menandatangani segala proses pengajuan dan pencairan kredit patut diduga terlibat melakukan penyalahgunaan. Patut kita duga, kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya.(Robert)
"Untuk kerugian negara dalam kasus ini, kejaksaan masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk mendapatkan berbagai kerugian negara yang ada yang kemudian akan dihitung oleh akuntan publik atau BPK," bebernya.
Ketika ditanyakan tentang adanya dugaan keterlibatan pimpinan Koperasi dan Pimpinan Bank Syariah Mandiri tempat penyaluran kredit tersebut, Sumanggar tak memungkiri hal itu.
"Kemungkinan semua pihak khususnya pimpinan Koperasi dan Bank yang mengetahui dan menandatangani segala proses pengajuan dan pencairan kredit patut diduga terlibat melakukan penyalahgunaan. Patut kita duga, kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya.(Robert)