Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan diwakili Kaban Pendapatan Darwin Zein menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2017 Kepada Camat Percut Sei Tuan T Zaki Aufa selanjutnya diteruskan langsung kepada 18 Kepala Desa dan 2 (dua) lurah se-Kecamatan Percut Sei Tuan padaSenin (27/3) di pusatkan di Aula Kantor Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kaban Pendapatan, Darwin Zein menjelaskan, penyampaian SPPT PBB-P2 dan DHKP tahun 2017 di Kecamatan Percut Sei Tuan ini merupakan penyampaian terakhir dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Darwin Zein memberikan arahan kepada UPT Bapenda Kecamatan Percut Sei Tuan dan perangkat Kecamatan/Desa/Kelurahan agar bekerja keras untuk pencapaian target penerimaan PBB-P2 dengan memberikan pelayanan yang baik serta menghimbau kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2017 yang akan datang, untuk menghindari sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan.
Hal ini disampaikan Darwin Zein, setelah melihat dari realisasi PBB-P2 di Kecamatan Percut Sei Tuan tahun 2016 walaupun belum mencapai target yang telah ditetapkan namun telah mencapai 74,18 % atau sebesar Rp 37.760.096.822.
Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wujud kepedulian kita bersama baik perangkat Kecamatan/Kelurahan/Desa serta masyarakat dan dunia usaha untuk membangun Kabupaten Deli Serdang dan semoga target tahun ini dapat tercapai.
Sementara Kabid PBB Andriza Rifandi S bersama Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dahlian Ritonga menjelaskan bahwa Kecamatan Percut Sei Tuan ini adalah salah satu Kecamatan yang memiliki potensi besar dengan nilai ketetapan pajak PBB-P2 pada tahun 2017 sebesar Rp 60.459.203.643. naik jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 50.901.796.804.
Dirinya juga menjelaskan, telah dipersiapkan strategi pencapaian target, antara lain memberikan album peta blok ke seluruh perangkat Desa/ kelurahan untuk mempermudah perangkat Desa/ kelurahan dalam rangka penyampaian SPPT-PBB-P2 dan sebagai media untuk melakukan verifikasi / pendapatan objek PBB –P2 di Kecamatan Percut Sei Tuan.
SPPT PBB tahun 2017 harus disampaikan ke wajib pajak paling lambat tanggal 10 April 2017 dan mengembalikan struk /bonggol penyampaian ke Badan pendapatan. Melakukan kajian dan revisi peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan PBB-P2 dengan tetap mengacu pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah khususnya fasal 65 PBB serta mendekatkan pelayanan PBB-P2 melalui loket-loket pembayaran yang tersedia pada Bank Sumut terdekat dan UPT.Bapenda Kecamatan.(walsa)
Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wujud kepedulian kita bersama baik perangkat Kecamatan/Kelurahan/Desa serta masyarakat dan dunia usaha untuk membangun Kabupaten Deli Serdang dan semoga target tahun ini dapat tercapai.
Sementara Kabid PBB Andriza Rifandi S bersama Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Dahlian Ritonga menjelaskan bahwa Kecamatan Percut Sei Tuan ini adalah salah satu Kecamatan yang memiliki potensi besar dengan nilai ketetapan pajak PBB-P2 pada tahun 2017 sebesar Rp 60.459.203.643. naik jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 50.901.796.804.
Dirinya juga menjelaskan, telah dipersiapkan strategi pencapaian target, antara lain memberikan album peta blok ke seluruh perangkat Desa/ kelurahan untuk mempermudah perangkat Desa/ kelurahan dalam rangka penyampaian SPPT-PBB-P2 dan sebagai media untuk melakukan verifikasi / pendapatan objek PBB –P2 di Kecamatan Percut Sei Tuan.
SPPT PBB tahun 2017 harus disampaikan ke wajib pajak paling lambat tanggal 10 April 2017 dan mengembalikan struk /bonggol penyampaian ke Badan pendapatan. Melakukan kajian dan revisi peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan PBB-P2 dengan tetap mengacu pada peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah khususnya fasal 65 PBB serta mendekatkan pelayanan PBB-P2 melalui loket-loket pembayaran yang tersedia pada Bank Sumut terdekat dan UPT.Bapenda Kecamatan.(walsa)