Buru Bandar Sabu Ini, Mobil Polisi Dilempari Massa

Sebarkan:
Mantan Polisi Diburon



Akibat menangkap pengedar sabu dan melakukan pengembangan, mobil Toyota Rush warna silver BK 1659 OW milik personil Sat Narkoba Polres Deli Serdang dilempari massa di Desa Durik Tonggal, Simalingkar, Medan pada Kamis (30/3) sekira pukul 21.00 Wib. Melihat situasi yang tak kondusif petugas pun memilih menarik diri dari lokasi.

Informasi diperoleh pada Jumat (31/3) , awalnya personil Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapatkan informasi jika Feri Harianto (31) warga Jalan Bersiap ,Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu sering mengedarkan sabu di Desa Sekip Kecamatan, Lubuk Pakam.

Sejumlah petugas dengan mengendarai Toyota Rush warna silver BK 1659 OW meluncur kelokasi Feri. Petugas pun berhasil mengamankan Feri di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari kantong pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu seberat 2,19 gram dari kantong celananya, empat lembar plastik klip dalam bungkus rokok Hero, daun ganja kering seberat 1,38 gram dibalut kertas timah dalam kotak rokok Union. Untuk penyelidikan dan pengembangan Feri diamankan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang.

Kepada petugas Feri mengaku jika sabu diperoleh dari Trisakti Purba (37) warga Desa Rambung Kecamatan Sibolangit. Sambil membawa Feri, sejumlah petugas melakukan pengembangan. Trisakti ayah dua anak yang tidak memiliki pekerjaan menetap yang ketika itu mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz B 1760 FRX baru tiba di depan Hotel Sayna Desa Labura Kecamatan Sibolangit.
Curiga melihat mobil yang dipakai petugas, Trisakti melemparkan barang bukti keluar dari dalam mobil yang berjarak sekitar dua meter dari mobilnya. Namun ulah Trisakti itu terlihat petugas. Trisakti pun langsung diamankan berikut barang bukti 6 paket sabus eberat 6,81 gram dalam dompet warna hitam. Guna pengembangan Trisakti diamankan petugas.

Kepada petugas, Trisakti mengaku jika sabu diperoleh dari Edi Sukanta Sembiring alias Gadol mantan polisi yang sudah dipecat beberapa tahun lalu saat masih bertugas di Samosir. Polisi pun mengejar Edi Sukanta ke rumahnya di Perumahan Desa Durih Tonggal, Simalingkar.

Di rumah itu sejumlah petugas disambut isteri dari Edi Sukanta. Namun tak berapa lama massa datang dan melempar mobil petugas yang mengakibatkan kaca samping kanan belakang retak. Melihat situasi tak kondusif, petugas pun menarik diri dari rumah Edi Sukanta.

Trisakti kepada wartawan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang mengakui jika Feri memperoleh sabu dari dirinya yang dibeli Feri sehari ebelum ditangkap seberat 1 grams seharga Rp 850 ribu. Menurutnya, dirinya sudah 15 kali mengambil sabu dari Edi Sukanta dengan cara laku dulu baru bayar.

"Aku beli sabu dari Edi Sukanta seharga Rp 750 ribu per gram lalu aku jual Rp 850 ribu per gram. Dalam sepekan aku berhasil menjual 25 gram sabu yang keuntungannya aku gunakan membantu pengobatan anak ku yang menderita kanker darah. Selain menjual sabu, aku juga mengkonsumsi sabu sejak empat bulan terakhir karena anak ku sakit sehingga pikiranku stres. Aku kenal Edi Sukanta yang dipecat karena kasus narkoba itu sejak empat bulan terakhir. Aku jemput sabu ke rumahnya tapi yang ngasih adalah anggotanya,” sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan kedua tersangka. "Kita masih tetap menyelidiki dan memburu Edi Sukanta. Tersangka Trisakti dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) sednagkan Feri dijerat apsal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU narkotika,” tegas Zulkarnain. (walsa)
Sebarkan:
Komentar