[caption id="attachment_72657" align="aligncenter" width="1280"]
Dikibusi Warga Melalui Aplikasi 'Polisi Kita', Bapak Ini Dicokok Polisi[/caption]
Masyarakat terus mendukung program pelayanan petugas kepolisian yang didukung melalui aplikasi 'Polisi Kita'. Memanfaatkan aplikasi tersebut, warga Jalan Pinang Baris Gg. Wakaf, Kec. Medan Sunggal, berhasil membantu polisi membekuk seorang pengedar dan pemakai narkoba, Rabu (1/3/2017) lalu.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Sik, menjelaskan proses penangkapannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang membantu kami dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dikabarkan merupakan pengedar narkoba di tempat tinggalnya melalui aplikasi 'Polisi Kita'. Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan," bebernya.
Dikibusi Warga Melalui Aplikasi 'Polisi Kita', Bapak Ini Dicokok Polisi[/caption]
Masyarakat terus mendukung program pelayanan petugas kepolisian yang didukung melalui aplikasi 'Polisi Kita'. Memanfaatkan aplikasi tersebut, warga Jalan Pinang Baris Gg. Wakaf, Kec. Medan Sunggal, berhasil membantu polisi membekuk seorang pengedar dan pemakai narkoba, Rabu (1/3/2017) lalu.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Sik, menjelaskan proses penangkapannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang membantu kami dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dikabarkan merupakan pengedar narkoba di tempat tinggalnya melalui aplikasi 'Polisi Kita'. Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti dan kita lakukan penyelidikan," bebernya.
Alhasil, pihaknya berhasil membekuk terduga pengedar narkoba, Abdul Rahman Charen alias Kari (52) di kediamannya. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram pun disita petugas.
"Setelah kita lakukan undercover by, tersangka langsung kita bekuk bersama barang bukti narkoba yang disimpan didalam kantong bajunya," jelasnya.
Tak berkutik, bapak enam anak ini pun diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa.
"Tersangka mengaku telah menjalani rutinitasnya sebagai pengedar sejak 2 minggu lalu. Ia terpaksa menjadi pengedar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkapnya.
Masih kata perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya A (DPO).
"Sabu tersebut pun dibelinya dari tersangka berinisial A (DPO) seharga Rp 5 juta yang masih kita buru. Selain mengedar, tersangka juga mengkonsumsi sendiri dibuktikan sesuai keterangannya dan hasil test urine. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(Robert)
"Setelah kita lakukan undercover by, tersangka langsung kita bekuk bersama barang bukti narkoba yang disimpan didalam kantong bajunya," jelasnya.
Tak berkutik, bapak enam anak ini pun diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa.
"Tersangka mengaku telah menjalani rutinitasnya sebagai pengedar sejak 2 minggu lalu. Ia terpaksa menjadi pengedar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkapnya.
Masih kata perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya A (DPO).
"Sabu tersebut pun dibelinya dari tersangka berinisial A (DPO) seharga Rp 5 juta yang masih kita buru. Selain mengedar, tersangka juga mengkonsumsi sendiri dibuktikan sesuai keterangannya dan hasil test urine. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 UU no. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(Robert)