Dipasok dari Malaysia, Kapal Penyelundup Bawang Ilegal Ditangkap

Sebarkan:

Penyelundupan bawang merah terus dilakukan mafia, buktinya, sebanyak 20 ton bawang ilegal berasal dari Malaysi a kembali ditangkap petugas Patroli KP II 2025, KP II 2011 dan KP II 2021 Ditpolairdasu di perairan Bagan Batak, Asahan, Jumat (17/3).

Adalah KM Sri Way GT 10 No. 1836/phb/s.7 dengan 1 nahkoda dan 3 ABK telah diamankan ke dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan.

Informasi diperoleh menyebutkan, tiga kapal patroli Ditpolair Polda Sumut melakukan patroli rutin, dalam operasi rutin yang berlangsung, petugas menerima informasi adanya penyelundupan bawang ilegal.
Tepat di perairan dengan posisi 03-11-479 LU -99-43-325 BT, petugas melihat kapal yang dicurigai. Lantas, petugas melakukan pengawasan dan mengecek kapal tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal yang dinahkodai Hamdani (29) dengan 3 ABK diantaranya, Azhar Tampubolon (31), ‎Wan Ibrahim (25) dan Samsul Barhri Simangungsong (28) tak mampu menunjukkan dokumen resmi bawang merah yang mereka bawa.

Petugas langsung mengamankan kapal selundupan berasal dari Malaysia itu dengan diboyong ke dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumut, AKBP Den Martin mengatakan, pihaknya menangkap kapal muatan bawang ilegal itu berkat patroli rutin yang dilakukan di perairan pantai timur.

"Dari hasil introgasi awak kapal, bawang ilegal itu milik H Rizal untuk dibawa ke Tanjung Balai," katanya.

Dijelaskan Den Martin, para pelaku telah mmelanggar Pasal 102 jo 104 huruf a UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No. 10 /1995 tentang kepabeanan. ‎ "Barang itu akan segera kita limpahkan ke Bea Cukai, tapi sebelumnya kita periksa dengan anjing pelacak guna mengantisipasi adanya narkoba," jelas Den Martin. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar